Zainal Tayeb Jalani Sidang Perdana, Pengacara Saling Tuding "Mafia Tanah"

  16 September 2021 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

Foto: Zainal Tayeb (tengah baju putih) menjalani sidah perdana secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (16/9/2021).

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Pengusaha yang juga dikenal sebagai promotor olahraga tinju yakni Zainal Tayeb (65) menjalani sidah perdana secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (16/9/2021). Sidang dipimpin Hakim Ketua I Wayan Yasa terhadap lelaki asal Bugis yang didudukan sebagai terdakwa ini terkait dugaan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) dan Humas Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo seizin Kejari Badung, I Ketut Maha Agung membenarkan terkait dilakukanya sidang perdana terhadap Zainal Tayeb. Sidang tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang yang berlangsung virtual, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni yang menangani perkara ini menjerat terdakwa kelahiran Mamasa 25 April 1965 ini dengan Pasal 266 ayat (1) pada dakwaan pertama dan Pasal 378 ayat (1) pada dakwaan kedua. Kasus ini bermula ketika terdakwa menghubungi saksi Hedar Giacomo yang meminta bertemu untuk membicarakan kerjasama pembangunan rumah vila.

Awalnya pada tanggal 25 September 2017, saksi Hedar menemui terdakwa di rumahnya dan terjadilah percakapan mengenai materi yang akan dituangkan dalam Akta Perjanjian Notaris. Dalam pertemuan tersebut selain terdakwa dan saksi Hedar, juga dihadiri oleh saksi Yuri Pranatomo selaku orang kepercayaan terdakwa, serta saksi Luh Citra Wirya Astuti dan saksi Kadek Swastika selaku pegawai Zainal

"Di dalam pertemuan tersebut, terdakwa menyampaikan kepada saksi Hedar bahwa ia akan menjual tanah dengan luas keseluruhan 13.700 M?2; dengan harga permeter Rp 4,5 juta dan akan menjadi salah satu klausul dalam perjanjian kerja sama pembangunan dan penjualan," kata jaksa dalam sidang, Kamis (16/9).

Saksi Hedar tanpa memiliki rasa curiga lalu menyetujui dan menyanggupi untuk membayar tanah milik terdakwa dan percaya kepada terdakwa bahwa total luasan tanah tersebut benar memiliki luas 13.700 M?2;. Kemudian, terdakwa memerintahkan saksi Yuri Pranatomo (sudah divonis bebas ) untuk membuat draft berdasarkan hasil pertemuan dengan saksi Hedar yang akan diajukan ke Notaris untuk dibuatkan akta.

"Draft yang dibuat berisi bahwa terdakwa selaku pihak pertama dan saksi Hedar selaku pihak kedua sepakat untuk membuat Perjanjian Kerja Sama Pembangunan dan Penjualan," ungkapnya.

Objek kerja sama adalah 8 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang seluruhnya atas nama terdakwa dengan luas total 13.700 M?2;. Harga dan nilai kerja sama adalah Rp 4,5 juta permeter perseginya sehingga total pembayaran yang harus dibayarkan oleh saksi Hedar kepada terdakwa adalah sebesar Rp 61 miliar 650 juta.

"Pembayaran atas harga keseluruhan kerja sama dibayar oleh saksi Hedar dengan 11 kali termin pembayaran," kata jaksa.

Anehnya, baik terdakwa maupun saksi Yuri selaku orang kepercayaan terdakwa tidak pernah memberikan foto copy Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dijadikan objek perjanjian maupun memberikan keterangan luas masing-masing ke delapan Sertifikat Hak Milik tersebut.

Nah, pada bulan Desember 2019, saksi Luh Citra Wirya Astuti dan saksi Kadek Swastika selaku pegawai melakukan penghitungan luas tanah atas foto copy Sertifikat Hak Milik beserta bukti pendukungnya. Di sana akhirnya terungkap bahwa kedelapan Sertifikat Hak Milik yang dijadikan objek perjanjian dalam Akta Nomor 33 tanggal 27 September 2017 hanya memiliki luas total 8.892 M?2;, padahal di dalam Akta tercantum kedelapan Sertifikat Hak Milik yang seluruhnya atas nama terdakwa memiliki luas total 13.700 M?2;.

"Akibat perbuatan terdakwa memasukkan keterangan yang tidak benar ke dalam Akta Nomor 33 tanggal 27 September 2017 mengakibatkan saksi Hedar mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp 21,6 miliar," jelas jaksa.

Disatu sisi, kuasa hukum Hedar yakni Bernadi menyentil salah satu penasihat hukum Zainal Tayeb yang berkomentar di media bahwa klienya bernama Hedar adalah mafia tanah. Jika tidak ingin agar masalah ini diperpanjang maka, oknum pengacara yang dirahasiakan namanya ini wajib meminta maaf.

"Apakah oknum pengacara itu bisa membuktikan ucapannya? "Hari ini sudah dilaksanakan sidang Perdana di PN Denpasar dan kliennya menjadi terdakwa dalam perkara tanah yang telah merugikan klien kami. Jadi publik bisa menilai siapa sebenarnya mafia tanah," sentilnya.

Bahkan dalam waktu dekat pihaknya akan melaporkan penasihat hukum terdakwa Zainal Tayeb ke dewan kehormatan Peradi karena sudah memfitnah kliennya.

"Kami akan lapor dia ke Peradi agar dicabut ijin beracaranya. Dia tidak bisa berlindung di balik perbuatannya jika tidak ada permintaan maaf. Kami menunggu permintaan maaf dari penasihat hukum terdakwa yang telah mengatakan klien kami mafia tanah, apabila dia berpendapat lain akan kami proses hukum," tegasnya.

Tak hanya sampai disini, Hedar melalui kuasa hukumnya juga akan melaporkan Zainal Tayeb ke Polda terkait pencemaran nama baik dan tindak pidana pencucian uang (money laundry).

"Selain di Polres Badung, kami juga melaporkan Zainal Tayeb ke Ditreskrimsus Polda Bali berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang," pungkasnya.(BB).