Wow! Telan Sabu Senilai Rp1 miliar, Dua Pria Thailand ini Ditangkap Bea Cukai

  27 Mei 2019 PERISTIWA Badung

Humas Bea Cukai

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Badung. Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh 2 orang WNA asal Thailand. Penindakan dilakukan pada tanggal 13 Mei 2019 di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
 
 
Himawan Indarjono, Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, mengungkapkan bahwa 2 orang pria berkebangsaan Thailand dengan inisial PS (29) dan AP (20) yang merupakan penumpang pesawat Air Asia FD 398 dengan rute Bangkok – Denpasar, telah diamankan terkait dengan kasus upaya penyelundupan narkotika. 
 
“Pada tanggal 13 Mei 2019, kami melakukan penindakan terhadap 2 orang pria berkewarganegaraan Thailand dengan inisial PS (29) dan AP (20) di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. PS dan AP datang bersama dari Thailand dan tiba di Bali pada pukul 02.00 dini hari WITA,” tutur Himawan.
 
 
“Setelah melewati pemeriksaan X-Ray, petugas kami kemudian melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap barang bawaan milik keduanya. Pemeriksaan diteruskan dengan pemeriksaan badan dan rontgen di rumah sakit. Berdasarkan hasil rontgen, terdapat indikasi adanya benda mencurigakan di dalam saluran pencernaan PS dan AP,” ujar Husni Syaiful, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, menambahkan. 
 
 
Setelah dilakukan upaya pengeluaran, kedapatan bahwa benda mencurigakan di dalam saluran pencernaan PS dan AP adalah sediaan narkotika yang disembunyikan dengan metode swallow (telan). 
 
“Metode ini tergolong ekstrem karena selain dapat membahayakan si penyelundup, juga sulit untuk dideteksi oleh petugas. Inilah salah satu manfaat pemeriksaan badan yang dilakukan petugas Bea Cukai, yaitu untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang ke Indonesia,” jelas Untung Basuki, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
 
 
Setelah dilakukan upaya pengeluaran, dari dalam saluran pencernaan PS, petugas menemukan 49 bungkusan plastik berisi bubuk berwarna putih yang merupakan sediaan narkotika jenis metamphetamine atau sabu-sabu dengan berat total 528,03 gram brutto atau 482,46 gram netto, sedangkan dari dalam saluran pencernaan tersangka AP, kedapatan 51 bungkusan plastik berisi bubuk berwarna putih yang merupakan sediaan narkotika jenis metamphetamine total seberat 554,45 gram brutto atau 507,02 gram netto.
 
Nilai edar 1 gram metamphetamine adalah Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) sehingga total 989,66 gram metamphetamine ditaksir mencapai nilai edar Rp. 1.484.490.000,00 (satu miliar empat ratus delapan puluh empat juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) dan dapat dikonsumsi oleh 4.947 orang.
 
 
Barang bukti dan kedua tersangka selanjutnya diserahterimakan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali.
Atas perbuatannya, PS dan AP dapat dijerat dengan Pasal 102 huruf (e) j.o Pasal 103 huruf (c) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan j.o Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) ditambah sepertiga.
 
Kedua penindakan ini menambah panjang daftar penindakan narkotika yang dilakukan Bea Cukai Ngurah Rai selama periode tahun 2019.(BB)