Wow! Ribuan Ekstasi dari Malaysia Senilai Ratusan Juta Digagalkan Bea Cukai Bali

  04 Oktober 2018 PERISTIWA Badung

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Badung. Upaya penyelundupan narkotika ke Bali masih terus saja terjadi. Bahkan dari Agustus kemarin hingga akhir bulan September 2018, pihak Bea Cukai Ngurah Rai Bali berhasil menggagalkan upaya penyeludupan narkotika.
 
 
Dari keempat penindakan tersebut sebanyak 1.887 butir ekstasi dan 24,16 gram bruto sediaan narkotika dengan total nilai edar mencapai lebih dari Rp 841 juta yang berhasil diamankan.
 
“Ada empat kali penindakan, dua kali pada bulan Agustus yaitu tanggal 11 dan 31 dan dua kali pada bulan September yaitu tanggal 3 dan 24 September 2018. Semua penindakan kami lakukan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai," ujar Himawan Indarjono selaku Kepala KPPBC TMP Ngurah Rai, Kamis (4/10).
 
Penindakan pertama pada Sabtu (11/8) dilakukan terhadap SMAS, 52, seorang pria berkebangsaan Malaysia yang datang dari Kuala Lumpur ke Denpasar menggunakan pesawat Malaysia Airlines MH715. 
 
Dari pria ini petugas menemukan sebuah plastik klip bening berisi bubuk putih seberat 0,43 gram brutto yang diakui oleh SMAS sebagai sediaan narkotika jenis kokain yang diselipkan di dompet.
 
 
 
Selain itu di dalam celana dalam yang bersangkutan juga ditemukan satu paket dibungkus plastik bening berisi potongan daun seberat 19,70 gram bruto yang merupakan sediaan narkotika jenis ganja.
 
Penindakan kedua dilakukan terhadap TH, 38, pada Jumat (31/8) pukul 12.00. Pria asal Thailand tersebut datang dari Bangkok dengan menumpang pesawat Air Asia FD 396. 
 
Dalam tas pinggang yang bersangkutan ditemukan satu klip berisi potongan daun yang merupakan narkotika jenis ganja seberat 2,43 gram bruto dan di dalam kaos warna putih ditemukan sebuah plastik klip berisi bubuk putih seberat 0,68 gram bruto narkotika jenis methamphetamine.
 
Penindakan selanjutnya, yakni  pada Senin (3/9) dengan tersangka berinisial MHJ (35), seorang pria asal Malaysia yang diketahui tidak memiliki pekerjaan. 
 
 
Himawan menjelaskan bahwa MHJ datang dari Kuala Lumpur pada pukul 13.30 dengan menumpang pesawat Air Asia D7798 ke Denpasar melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai. 
 
“Awalnya petugas mencurigai sebuah tas yang dibiarkan begitu saja di samping mesin X-Ray. Dari kecurigaan tersebut petugas melakukan pemeriksaan dan hasilnya kedapatan di dalam tas tersebut terdapat 1.887 butir tablet berwarna oranye yang merupakan narkotika jenis MDMA alias ekstasi," terangnya.
 
Menurutnya nilai edar satu butir MDMA adalah 30 USD sehingga 1.887 butir MDMA memiliki nilai edar sebesar 56.610 USD atau setara Rp 837,8 juta.
 
 
Penindakan terakhir dilakukan pada Senin (24/9) terhadap MO, 35, asal Kazakhstan yang datang ke Denpasar menggunakan pesawat Emirates EK 398 dengan rute Dubai-Denpasar. MO tiba di Bali pada pukul 23.00 wita dengan menumpang pesawat EK398.
 
 
Ia diamankan lantaran memiliki satu klip plastik bening berisi bubuk berwarna putih seberat 0,92 gram bruto di dalam celana panjang jeans yang disimpan di dalam koper hardcase biru milik yang bersangkutan. 
 
Dari empat penindakan ini, mereka dijerat dengan Pasal 102 huruf (e) juncto Pasal 103 huruf (c) Undang Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 113 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
 
Sedangkan tersangka dari penindakan ketiga, yaitu MHJ dapat dijerat dengan Pasal 103 huruf (c) Undang Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 113 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman maksimal pidana mati.(BB)