Wawali Arya Wibawa Ikuti Rapat Koordinasi Lintas Sektor di Kementrian ATR/BPN

  16 Desember 2022 PERISTIWA Denpasar

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jakarta. Menindak lanjuti Surat Wali Kota Denpasar Nomor 650/14930 /DPUPR tanggal 6 Desember 2022 perihal Permohonan Persetujuan Substansi RDTR WP Selatan, Surat Kota Denpasar Nomor 650/14929/DPUPR tanggal 6 Desember 2022 hal Permohonan Persetujuan Substansi RDTR WP Timur, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)

Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengadakan Rapat Koordinasi Lintas Sektor dalam rangka Pembahasan Revisi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah(RTRW), Jumat (16/12) bertempat di Sheraton Grand Gandaria City Hotel, Jakarta. Dimana selain Kota Denpasar, Rakor ini juga di ikuti oleh Kabupten Lumajang, Karangasem dan Kabupten Tuban.

Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa dalam kesempatan ini didampingi Kadis PUPR Kota Denpasar, AAN. Bagus Ariawata, Kadis Perhubungan, I Ketut Sriawan, Kepala Badan Perencanan Pendapatan Daerah Kota Denpasar, I Putu Wisnu Wijaya Kusuma, Dinas Pertanian Kota Denpasar, AA. Gde Bayu Brahmasta dan Dinas Perikanan dan Ketahan Pangan Kota Denpasar, IB. Mayun Suryawangsa.

Dalam paparanya Wawali Arya Wibawa mengatakan, Proses Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Kota Denpasar sudah berjalan dalam kurun waktu yang cukup panjang. Konsultasi publik tahap I telah dilakukan pada tahun 2014, konsultasi publik tahap II pada tahun 2018, Rekomendasi BIG diselesaikan pada tahun 2018, dilanjutkan dengan Penyusunan Materi Teknis, Klinik dan Asistensi dengan Kementerian ATR yang sampai saat ini masih dilakukan secara intensif, penyesuaian terhadap Pedoman Pedoman Penyusunan RDTR juga telah dilakukan dengan mengikuti arahan dari Tim Teknis kementrian ATR. Dan saat ini sampailah pada tahap sidang Lintas Sektor.

Tujuan Penataan Ruang Kota Denpasar adalah untuk mewujudkan ruang Kota Denpasar yang produktif, aman, nyaman dan berkelanjutan sebagai Pusat Kegiatan Nasional, berbasis budaya dan Kota kreatif yang dilandasi Tri Hita Karana. Sedangkan Tujuan Penataan Ruang RDTR WP Timur adalah untuk mewujudkan ruang WP Timur sebagai kawasan penyangga pertanian, pusat pelayanan perdagangan dan jasa, kawasan permukiman yang terintegrasi harmonis berdasarkan Tri Hita Karana.

Wilayah Perencanaan RDTR WP Timur memiliki luas daratan kurang lebih 2.174,00 Ha (Dua Ribu Seratus Tujuh Puluh Empat hektar). Dan untuk Tujuan Penataan Ruang RDTR WP Selatan adalah untuk mewujudkan ruang WP Selatan sebagai kawasan perdagangan dan jasa, kawasan permukiman, kawasan pertanian, pelayanan infrastruktur kota dan wilayah serta kawasan pariwisata yang terintegrasi harmonis berdasarkan Tri Hita Karana. Dengan Wilayah Perencanaan RDTR WP Selatan memiliki luas daratan kurang lebih 4.984,73 Ha (Empat Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Hektar). 

“Visi-misi yang kami bangun digerakkan oleh Weda Wakya “Vasudaiva Khutumbakam” yang mengandung makna dalam kehidupan ini kita semua bersaudara. Semua sektor kehidupan harus diselesaikan dengan parasparos sarpanaya, salunglung sabayantaka. Proses penyusunan RDTR WP Utara ini, diselesaikan secara bersama-sama, bekerja sama, sinergis, dengan konsep Menyama Braya,” ungkap Arya Wibawa.

Dalam inplementasi konsep “Vasudaiva Khutumbakam” dibutuhkan dukungan dan kerjasama dari semua Stakeholder Baik dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi OPD di lingkup Pemerintahan Kota Denpasar, Masyarakat dan DPRD untuk bersama- sama membangun Kota Denpasar guna Mewujudkan “Kota Kreatif Berbasis Budaya Menuju Denpasar Maju”. 

Sementara Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Ir. Dwi Hariyawan Sutrisno dalam arahannya mengapresiasi komitmen para kepala daerah untuk dapat segera menetapkan rancangan rencana tata ruang yang sedang disusun.  “Hal ini menandakan bahwa para kepala daerah sangat concern akan pertumbuhan wilayahnya dan menunjukkan keinginan agar daerah tersebut ingin maju dan berkembang,” kata Dwi Hariyawan.

Rencana tata ruang, lanjut Dwi, adalah produk dari pengembangan kawasan. Isu strategis maupun permasalahan kawasan yang telah disampaikan oleh kepala daerah mencerminkan suatu bentuk visi misi ke depan bagaimana kawasan tersebut akan dikembangkan dan bermanfaat untuk mensejahterakan masyarakat. “Tentunya dalam melakukan analisis, berbagai macam aspek akan dinilai, mulai dari aspek fisik dasar, misal tanah yang cocok untuk pengembangan industri, perumahan, lalu aspek sosial budaya dari kondisi masyarakatnya”.

Ia menambahkan, perpaduan berbagai macam aspek dinilai bukan hanya dari sisi ekonomi dan sosial budaya, namun juga untuk melindungi lingkungan hidup. “Dengan rencana tata ruang, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut sesuai dengan peruntukannya,” tutup Dwi. (Rls/BB)