Waspadalah, Oknum Mafia Tanah Berkeliaran Jebak dan Rampas Tanah Orang Lain Dikavling dan Dipasarkan

  10 Agustus 2021 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

Foto: Nenek Siti Poniah didampingi cucunya Mimin melakukan pembatalan pengajuan Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar, Senin 9/8/2021..

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Seorang nenek bernama Siti Poniah didampingi cucunya Mimin melakukan pembatalan pengajuan Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar.

Hal itu dilakukan lantaran nenek Poniah merasa dijebak yang diduga oknum mafia tanah yang belakangan baru diketahui mencatut namanya. Modusnya dengan menguasai tanah milik orang lain, membuat dokumen palsu seolah-olah dibeli nenek Poniah dan diajukan untuk pembuatan sertifikat.

Parahnya lagi, dokumennya sempat diproses BPN Denpasar, bahkan tanah milik orang lain dijadikan tanah kavling dan dipasarkan. Tidak tanggung- tanggung bahkan mencapai 2 Ha (hektar) lebih di berapa titik Desa Pedungan dan Desa Pemogan Kota Denpasar.

"Kami datang ke sini (BPN Denpasar) untuk melakukan pembatalan PTSL atas nama Siti Poniah. Bahwa tidak pernah mempunyai atau membeli tanah di lokasi tersebut. Sama sekali nggak pernah. Jadi nama nenek saya dicatut oleh Pak AG," terang Mimin mewakili Nenek Poniah di depan Kantor BPN Denpasar.

Mimin menjelaskan awal mula keluarganya didatangi seseorang bernama AG ke rumah. Modusnya mencari orang sudah lanjut usia untuk di umrohkan dan diberikan tempat tinggal yang layak. Taktiknya mengaku sebagai anak satu-satunya dan mendapat amanah dari mimpi.

"Saat itu ada saya, nenek dan suami saya saat pertama dia datang. Jadi, kami kan tertarik. Mbah diminta cap jempol tahun 2020. Kita nggak ada pikiran negatif karena datang baik-baik. Kita berpikiran oh mungkin itu untuk mengurus umroh dan tempat tinggal," tuturnya.

Lebih lanjut diceritakan ternyata pas di pertengahan tidak seperti itu. Siasatnya, tanah seluas dua are dijanjikan sebagai tempat tinggal disebut-sebut di jalan Mekar bukan miliknya. Bahkan bukan dua are lagi tapi diungkapkan sangat banyak tanah kavling.

"Setelah pas pertengahan kita baru tahu, tapi kita sudah tidak bisa berbuat apa apa, karena dia bilang sudah pakai 7 pengacara. Setiap yang datang ke rumah itu temannya. Jadi kami nggak punya keberanian ngomong. Saya berharap ini cepat selesai, ke depan harus lebih hati-hati. Dan siapa yang berhak, karena kita khan tidak berhak sama sekali atas tanah itu," jelas Mimin mengakhiri.(BB).