Waspada Jual Beli Tanah, Mafia Tanah Makin Masif dan Merajalela di Bali

  05 Juni 2023 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

Mantan Pejabat ATR/BPN Gianyar yang juga Praktisi Hukum Agraria/Pertanahan Bali, Wayan Sutita, SH.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Mantan Pejabat ATR/BPN Gianyar yang juga Praktisi Hukum Agraria/Pertanahan Bali, Wayan Sutita, SH menyebut maraknya sengketa lahan dalam kasus pertanahan di Bali ditenggarai sebagian besar tidak terlepas dari peran jaringan mafia tanah yang semakin marak dan merajalela di Bali.

Selain merugikan masyarakat, akibat ulah tangan jahat mafia tanah yang melibatkan oknum jaringan pejabat dan petinggi di Tanah Air ini kerap menimbulkan konflik antar sesama yang ingin mempertahankan hak atas tanahnya termasuk tanah warisan yang turun temurun mereka kuasai dan tempati 

Wayan Sutita yang kerap disapa Wayan Dobrak menyebut beberapa penyebab maraknya sengketa tanah di Bali juga akibat meningkatnya permintaan atas tanah namun ketersediaan tanah di Bali yang terbatas menjadi pemicu adanya peran permainan jaringan mafia tanah.

"Keberadaan mafia tanah di Bali cukup masif. Mafia tanah ini sangat luar biasa karena biasanya mereka (mafia tanah) tidak melakukan praktiknya secara individu, mereka memiliki jaringan yang juga melibatkan oknum di instansi terkait," kata Wayan Sutita.

Lebih lanjut Wayan Sutita menjelaskan, banyak kasus terjadi di Bali, diantaranya dengan modus pemalsuan dokumen, pendudukan ilegal atau tanpa hak, mencari legalitas di pengadilan, rekayasa perkara, kolusi dengan oknum aparat pertanahan dan motif lainnya.

Agar dapat menguasai lahan korbannya secara ilegal, Wayan Sutita menyebut jaringan mafia tanah di Bali diduga didukung pendanaan yang besar. "Mereka ini memiliki jaringan yang luar biasa. Bahkan aksesnya bisa ke instansi-instansi terkait, mencari celah di lokasi-lokasi strategis dengan nilai tinggi. Sponsornya juga luar biasa dari sisi pendanaan, jadi jelas kejahatan ini sangat sistematis. Masyarakat Bali harus waspada," harapnya.

Tak hanya itu, melihat jaringan mafia tanah semakin merajalela, Wayan Sutita mengaku siap melayani laporan masyarakat terkait masalah pertanahan di kantornya, Dobrak Law Office, Jalan Tukad Balian No. 156, Renon, Denpasar. Ia juga mengingatkan, masyarakat Bali saat ini harus lebih waspada dan berhati-hati ketika hendak menjual atau membeli tanahnya.

"Pengalaman saya bahwa keberadaan mereka (mafia tanah) saat ini semakin masif. Jadi saya minta masyarakat lebih waspada, dan jangan segan-segan melapor ke pihak berwajib apabila menemukan praktiknya. Kami siap dobrak mafia tanah di Bali," tegas Wayan Sutita mengakhiri.(BB).