Warga Asing Pemilik Aset di Bali Bermunculan Ikut Tax Amnesty

  30 September 2016 EKONOMI Denpasar

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Batas akhir pembayaran uang tebusan tax amnesty dengan tarif 2 persen dilakukan hari ini, Jumat 30 September 2016. ‎Dari 200 orang yang hari ini hadir, ternyata bule hingga pedagang di Pantai Kuta juga mengikuti program pemerintah pusat tersebut.
 
 
Kepala Kantor Pajak Badung Selatan, Widi Widodo‎ menyatakan di hari terakhir periode pertama ini antusiasme masyarakat begitu tinggi, bahkan ratusan wajib pajak rela mengantre dari pagi. Menurutnya, antusiasme masyarakat mengikuti program tax amnesty begitu tinggi. Mulai warga asing yang selama ini tidak pernah mengungkap identitasnya saat memiliki aset di Bali hingga sopir dan pedagang di sekitaran Pantai Kuta.
 
 
"Hari ini ada sekitar 200-an orang yang ikut. Yang menggembirakan dan membuat kita bangga sopir taksi, sopir angkutan pariwisata, guide, pedagang souvenir ikut program tax amnesty," kata Widi di kantornya, Jumat (30/9/2016).
 
 
Belum lama ini, kata Widi, kantornya kedatangan warga Australia dan Jepang yang memiliki aset berupa hotel dan vila di wilayah Badung Selatan. Mereka mengungkapkan jati diri dan mengikuti program tax amnesty. 
 
 
"Biasanya kan mereka nomine. Punya aset di Bali seperti hotel dan vila, namun memakai nama orang lokal Bali. Dengan program tax amnesty dia muncul dan menunjukkan jati dirinya," ungkap Widi.
 
 
Bahkan, warga asing tersebut tak hanya mengungkap harta mereka yang ada di Indonesia, melainkan sejumlah aset lainnya di negara lain. Widi menuturkan khusus untuk program tax amnesty lembaganya memiliki target hingga akhir tahun sebesar Rp150 miliar. 
 
 
Hingga pagi tadi, uang tebusan yang dibayar wajib pajak melalui program tax amnesty sudah mencapai Rp140 miliar. Ia optimistis target tersebut akan tercapai pada hari ini. Dengan kata lain, target Rp150 miliar akan terealisasi lebih cepat dari jadwal yang ditarget semula. 
 
 
"Sampai pagi tadi sudah Rp140 miliar. Sementara target kami hingga Desember adalah Rp150 miliar. Saya optimistis hari ini target itu bisa terpenuhi," terangnya.
 
 
Hingga periode pertama ini berakhir, Widi menuturkan sudah terdapat sebanyak 1.200 wajib pajak yang menyampaikan surat pernyataan harta. Sementara jumlah wajib pajak di Badung Selatan sebanyak 60 ribu. Ia sendiri mengaku telah menyebar sebanyak 12 ribu undangan tax amnesty yang berbasis pada data wajib pajak.
 
 
Menurut Widi, tingginya antusiasme masyarakat lantaran mereka tak ingin berurusan dengan hukum. ‎"Mereka tentu ingin aman saja. Ke depan penegakan hukum bakal lebih tegas, karena negara butuh uang untuk menutup APBN. Mereka mungkin berfikir ingin hidup tenang. Bayar saja, apalagi tarifnya murah," paparnya.
 
 
"Amnesty pajak ini hak, artinya boleh dipakai boleh tidak. Dalam menawarkan hak ke masyarakat, negara tidak boleh berlaku diskriminasi. Misalnya hak ini hanya untuk pengusaha kaya, pengusaha kecil tidak boleh. Siapapun boleh menggunakan hak itu, tidak boleh dibedakan," ujarnya.
 
 
"Amnesty pajak ini jangan difahami sebagai law enforcement, tapi sebagai insentif. Keberhasilan tax amnesty ini karena keterlibatan seluruh lapisan. Kita paling berhasil di dunia," tandas Widi.(BB).