Wabup Ipat Bacakan Perda APBD 2023 dalam Rapat DPRD Jembrana

  27 Oktober 2022 PERISTIWA Jembrana

Ket Poto: Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun 2022/2023

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com – Jembrana. DPRD Kabupaten Jembrana menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun 2022/2023, yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Jembrana. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan penjelasan Bupati Jembrana I Nengah Tamba terkait 4 rancangan peraturan daerah Kabupaten Jembrana.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Ni Made Sri Sutarmi, S.M dihadiri oleh Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna sekaligus mewakili Bupati Jembrana untuk membacakan penjelasan bupati terkait 4 rancangan peraturan daerah diantaranya Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

Dalam rapat tersebut selain menjelaskan terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun anggaran 2023, Wabup Ipat juga menjelaskan terkait rancangan peraturan daerah tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan daerah, rancangan peraturan daerah tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dan rancangan peraturan daerah tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh

Penjelasannya Bupati Jembrana yang dibacakan oleh Wabup Ipat melihat urgensi, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta kebutuhan peyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Jembrana, dari 4 rancangan peraturan daerah, pihaknya menekankan terkait anggaran pendapatan dan belanja daerah anggaran 2023 yang secara umum struktur RAPBD Tahun Anggaran 2023 yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.

“Pendapatan Daerah dirancang sebesar Rp1.064.725.151.117 (satu triliun enam puluh empat milyar tujuh ratus dua puluh lima juta seratus lima puluh satu ribu seratus tujuh belas rupiah), komponen belanja daerah dirancang sebesar Rp1.174.756.780.664 (satu triliun seratus tujuh puluh empat milyar tujuh ratus lima puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh ribu enam ratus enam puluh empat rupiah),” terangnya. Kamis (27/10/2022).

Pada sisi pembiayaan, lanjut  Ipat, penerimaan pembiayaan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp110.031.629.547 (seratus sepuluh milyar tiga puluh satu juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus empat puluh tujuh rupiah) dan penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah sebesar Rp. 5.400.000.000,00 (lima milyar empat ratus juta rupiah). “Sedangkan, pengeluaran pembiayaan pada Tahun Anggaran 2023 direncanakan untuk pemberian pinjaman daerah sebesar Rp. 5.400.000.000,00 (lima milyar empat ratus juta rupiah),” jelasnya. (BB)