Verifikasi Dewan Pers Bentuk Pembredelan, Waketum SMSI Yono: Berbahaya Semua Konten Harus Lapor 

  25 Agustus 2023 OPINI Denpasar

Foto: Wakil Ketua Umum SMSI Yono Hartono (kanan baju hitam) saat nakan Musyawarah Provinsi (Musprov) I Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali yang digelar di Kantor Dinas Komunikasi Informatika, dan Statistik (Diskominfos) Provinsi Bali, Jumat (25/8/2023).

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali melaksanakan Musyawarah Provinsi (Musprov) I yang digelar di Kantor Dinas Komunikasi Informatika, dan Statistik (Diskominfos) Provinsi Bali, Jumat (25/8/2023). Pelaksanaan Musprov I SMSI Provinsi Bali dibuka Gubernur Bali Wayan Koster dan dihadiri Kepala Dinas Kominfos Provinsi Bali, Gede Pramana, Wakil Ketua Umum SMSI Yono Hartono, mewakili Ketua Umum SMSI Firdaus, serta Ketua SMSI Bali Emanuel Dewata Oja dan puluhan Anggota SMSI Bali. 

Wakil Ketua Umum SMSI Yono Hartono berharap dengan diselenggarakannya Musprov pertama SMSI Bali, SMSI bisa eksis menjadi mitra Pemerintah dan masyarakat di Bali. Untuk itu, lanjut Yono, SMSI bisa menjalin komunikasi kepada semua kalangan dan bisa menjadi suatu kekuatan yang membangun kedaulatan marwah masyarakat Bali, sehingga SMSI menjadi ujung tombak media yang bisa memberikan suatu kontribusi yang positif untuk kemajuan, terutama pada tujuan wisata di Bali. 

“Karena Bali ini menjadi ikon di Indonesia terkait tujuan wisata luar negeri,” katanya. 

Menurutnya, SMSI yang merupakan lembaga organisasi yang menaungi perusahaan-perusahaan media telah berbadan hukum diminta untuk tidak takut apabila tidak terverifikasi oleh dewan pers. 

“Karena verifikasi adalah salah satu bentuk pembredelan, cuma caranya saja sistemik. Itu cara-cara membredel media di daerah-daerah. Apalagi Bali adalah daerah yang multikultural dimana disini sangat heterogen masyarakatnya, jadi kalau semua harus diatur, semua konten harus melapor ke dewan pers ini berbahaya,” tegasnya. 

Terkait rencana Pemerintah untuk memberlakukan Perpres mengenai Hak Penerbit (Publisher Rights), SMSI secara tegas menolak pasal 8 bab V terkait verifikasi. Yono Hartono meminta pasal verifikasi tersebut untuk dihapus, karena baginya bertentangan dengan kemerdekaan pers dan bertentangan dengan undang-undang Pers No. 40 tahun 1999. 

“Semua pasal redaksional di perpres kami setuju, tapi satu kami minta pasal verifikasi dihapus karena itu bertentangan dengan kemerdekaan pers dan UU Pers nomor 40 tahun 99 dan itu juga melanggar semangat reformasi Indonesia,” tutupnya.