UU Provinsi Bali Sah Diundangkan, Adhi Mahendra Putra: Semoga Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Mewujudkan Pembangunan Merata di Segala Bidang

  27 Mei 2023 TOKOH Denpasar

Foto: Insert kolase UU Provinsi Bali dan Anggota DPR RI Komisi II Dapil Bali, Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra (Amatra) yang juga kerap disapa Gus Adhi.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Setelah perjuangan panjang banyak pihak akhirnya Undang-Undang Provinsi Bali telah selesai diundangkan. Sementara, Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.

"Selamat kepada Pemerintah Provinsi Bali atas ditetapkannya undang-undang tersebut, dan terima kasih kepada seluruh Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI, Tim Pemprov Bali, semua stakeholder yang telah berjuang bersama sampai lahirnya undang-undang tersebut dan seluruh masyarakat Bali," ucap Anggota DPR RI Komisi II Dapil Bali, Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra (Amatra) yang juga kerap disapa Gus Adhi, Sabtu (27/5/2023).

Seperti diketahui, Undang-Undang Provinsi Bali terdiri atas 3 Bab dan 12 Pasal, yang pointnya menyangkut pengaturan tentang cakupan wilayah, ibu kota, dan karakteristik Provinsi Bali. Undang-Undang Provinsi Bali ini juga menjadi payung hukum bagi Pemerintah Provinsi Bali dalam mengelola pembangunan Bali berlandaskan kearifan lokal seperti diakuinya desa adat dan subak masuk dalam undang-undang ini. Termasuk juga memberikan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali untuk menggali potensi dana pemasukan bagi Bali seperti dari pungutan wisatawan dan sumber lainnya yang sah.

Adhi Mahendra Putra (Amatra) yang dikenal wakil rakyat berhati mulia dan gemar berbagi ini juga mengucap syukur Undang-Undang Provinsi Bali telah disahkan DPR dan pada akhirnya telah selesai diundangkan. Hal ini artinya bahwa pertama, dasar hukum Provinsi Bali yang baru sudah lahir sehingga tidak ada lagi kekosongan norma hukum. Kedua, sisi kewilayahan Provinsi Bali kini sudah diatur. Provinsi Bali sekarang sudah punya undang-undang tersendiri dan tidak lagi bergabung dengan NTB NTT dan cakupan wilayahnya bahkan sudah ada. Ketiga, adalah karakteristik. 

"Bahwa Bali dengan karakteristiknya punya potensi besar yang kini menjadi perhatian Pemerintah Pusat melalui UU Provinsi Bali," ungkap Adhi Mahendra Putra (Amatra) yang dikenal sebagai Anggota Komisi II DPR RI yang membidangi pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah, aparatur negara dan reformasi birokrasi, kepemiluan, serta pertanahan dan reforma agraria ini.

Lebih jauh Adhi Mahendra Putra (Amatra) yang dikenal sebagai wakil rakyat yang "seken-seken (bener-bener), saje-saje (sungguh-sungguh), beneh-beneh (serius) ini menyatakan, Undang-Undang Provinsi Bali dapat meningkatkan keberadaan desa adat dan subak menjadi lembaga yang mampu menunjang Bali sebagai daerah pariwisata yang maju dan berkesinambungan.

Selain itu, Adhi Mahendra Putra sebagai anggota Fraksi Partai Golkar yang dikenal sebagai wakil rakyat “Amanah, Merakyat, Peduli” (AMP) dengan spirit perjuangan “Kita Tidak Sedarah Tapi Kita Searah" ini menyebut juga dapat menggali lebih banyak lagi potensi-potensi sumber dana yang ada untuk penguatan dan kemajuan kebudayaan, meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan Bali dan membangun pundi-pundi pariwisata baru yang mencerminkan keunikan Bali di setiap kabupaten kota.

"Semoga dengan undang-undang pembentukan ini Provinsi Bali mampu lebih banyak berbuat dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mewujudkan pembangunan yang merata dalam segala bidang," harap tokoh karismatik asal Jero Kawan Pemecutan Kerobokan ini.

Selain itu, Ketua Harian SOKSI dan Ketua Depidar SOKSI Provinsi Bali ini juga berharap undang-undang pembentukan ini Provinsi Bali ini dapat meningkatkan keberadaan Desa Adat dan subak menjadi lembaga yang mampu menunjang Bali sebagai daerah pariwisata maju dan berkesinambungan.

"Semoga dapat menggali lebih banyak lagi potensi - potensi sumber dana yang ada untuk penguatan dan kemajuan kebudayaan, meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan Bali dan membangun pundi - pundi pariwisata baru yang mencerminkan keunikan Bali di setiap kabupaten kota," pungkas Adhi Mahendra Putra yang dikenal sebagai wakil rakyat yang sudah mengabdi dua periode di DPR RI memperjuangkan kepentingan Bali ini.

Untuk diketahui, UU Provinsi Bali ini terdiri atas 3 Bab dan 12 Pasal, yang pointnya menyangkut pengaturan tentang cakupan wilayah, ibu kota, dan karakteristik Provinsi Bali. UU Provinsi Bali ini menjadi payung hukum bagi Pemerintah Provinsi Bali dalam mengelola pembangunan Bali berlandaskan kearifan lokal seperti diakuinya desa adat dan subak masuk dalam UU ini hingga juga memberikan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali untuk menggali potensi dana pemasukan bagi Bali seperti dari pungutan wisatawan dan sumber lainnya yang sah.

Masuknya pengaturan desa adat dan subak yang bisa mendapatkan dana dari pemerintah pusat untuk penguatan kebudayaan hingga sumber pendanaan Pemerintah Provinsi Bali yang bisa didapatkan dari pungutan bagi wisatawan asing termasuk bisa mengkoordinasikan usulan penggunaan dana CSR perusahaan yang beroperasi di Bali.(BB).