Usut Tuntas Penggunaan Surat Kuasa Palsu, Togar Situmorang Harap Penegakan Hukum Sesuai Koridor Hukum 'Tanpa Pandang Bulu'

  09 Oktober 2021 HUKUM & KRIMINAL Nasional

Foto: Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP.,C.Med.,CLA.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Bandung. Law Firm TOGAR SITUMORANG, Kamis, tanggal 7 Oktober 2021 Advokat Darius Situmorang,SH menjalankan profesi sebagai Kuasa Hukum dari Tergugat 1 dalam Sidang lanjutan gugatan perkara perdata No.45/Pdt.G/e-Court/2020 PN.Bdg di Pengadilan Negeri Bandung. 

Sidang baru dimulai diruang 5 muncul kegaduhan karena muncul dari tempat pengunjung dalam sidang ada pengacara ngaku selaku Kuasa Hukum dari pihak Tergugat 1 atau pak Robert Vederengko L Gaol. 

Muncul kejanggalan karena menggunakan Surat Kuasa dari seseorang diduga bernama PM Panjaitan menunjuk Kuasa Hukum dari Kantor RY dengan para advokat tertulis masing2 bernama RY dan RR dimana Kuasa Hukum tersebut ikut menandatangani. 

Dalam surat kuasa dari Kantor Hukum RY yang sudah di Leges Resmi pada PN Bandung, tertanggal 4 Oktober 2021 tersebut Pemberi Kuasa tertulis Robert Vederengko L Gaol, namun tanda tangan terbubuhkan tidak sama dengan Surat Kuasa dari Pemberi Kuasa yang sama tertulis Robert Vederengko L Gaol dalam Surat Kuasa No. 014/TS-JKT/SK/XI/2020 kepada Kantor Hukum TOGAR SITUMORANG. 

Melihat suatu perbuatan kriminal tersebut dan untuk menjaga Marwah Sebagai Profesi Advokat agar bisa terungkap maka sebagai Advokat Darius Situmorang,SH yang taat hukum telah mendatangi Direskrimum Polda  Jawa Barat untuk membuat Dumas atas dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat Pasal 263 ayat (1) KUHP dan Pasal 317 ayat (1) KUHP tentang Penghinaan yang terjadi di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung saat menjalankan profesi Terhormat. 

"Disini saya pribadi sangat menyayangkan atas kejadian tersebut karena jelas mencoreng profesi advokat dalam menjalankan tugas di Pengadilan Terhormat dan berharap proses penegakan hukum di Polda Jawa Barat dapat berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku tanpa pandang bulu karena ada dugaan penggunaan Surat Kuasa Palsu dalam persidangan serta Pemberitahuan Palsu kepada penguasa secara Tertulis tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang dihadapan Majelis Hakim Terhormat yang dipimpin Ibu SUNARTI,SH.,” ungkap Dr. Togar Situmorang,SH.,MH.,MAP.,C.Med.,CLA. 

Advokat Dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang juga akan melaporkan para Advokat dari Kantor Hukum RY kepada Induk Organisasi mereka dan sepintas info yang didapat diduga mereka dalam naungan Organisasi Advokat agar dapat dinilai apa ada Pelanggaran Kode Etik yang telah mereka lakukan dan jelas ini apa yang dipertontonkan mereka yang telah diadukan ke Polda Jawa Barat saat persidangan Kamis, 7 Oktober 2021 tersebut kepada masyarakat Indonesia sudah mencoreng citra Advokat dan institusi Peradilan. 

Dimana seyogyanya seorang advokat lebih teliti dalam menerima Surat Kuasa dan sebelum merigistrasi secara resmi di Pengadilan untuk menjalankan tugas sebagai Penerima Kuasa. Karena Advokat itu profesi mulia harus mencontohkan dan mencerminkan sikap akedemis serta bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat bukan dengan cara melanggar aturan. Serta tidak menutup kemungkinan terkena pasal pidana yang ancaman hukuman atas pasal 263 tersebut enam tahun dan untuk pasal 317 ancaman empat tahun penjara.

"Tentunya Polda Jawa Barat harus tetap mengusut tuntas penegakan hukum terkait kasus ini dan harus tetap dilanjutkan, sampai di persidangan agar tidak ada lagi Oknum menggunakan Surat namun isi dalam Surat Tersebut Palsu dan Telah Menyampaikan Suatu Menyerang Kehormatan Seorang apalagi Advokat dalam Persidangan," tutup Pemilik Law Firm “TOGAR SITUMORANG“ berkantor di Jl. Gatot Subroto Timur No.22, Denpasar Timur dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly,Jakarta serta Kota Bandung di Jl. Terusan Jakarta No. 181, Ruko Harmoni, Kav 18, Antipani dan Jl. Raya Gumecik,Gg Melati Banjar Gumecik No. 8, By Pass Prof. IB Mantra,Ketewel.(BB).