Usai Melantik Kepala Daerah, Gubernur Koster Resmikan Gedung MDA Jembrana

  27 Februari 2021 PERISTIWA Jembrana

Foto: Istimewa

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya, Jembrana - Usai melantik 6 pasangan Kepala Daerah Se-Bali, Gubernur Bali I Wayan Koster langsung meresmikan dan menghadiri pemelaspasan Gedung Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Jembrana di Kota Negara yang bertepatan dengan Purnama Sasih Kesanga. Jumat (26/2/2021) sore.

Pada kesempatan itu, Wayan Koster yang juga didampingi Ny. Putri Suastini Koster selaku Manggala Utama Paiketan   Krama Istri (Pakis) Bali. Serta dihadiri Bendesa Agung MDA Provinsi Bali Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet beserta Forkopimda Kabupaten Jembrana dan juga dihadiri jajaran perusahaan dari PT Pertamina, PT Bank Mandiri serta PT Nindya Karya.

Sementara, Bendesa Agung MDA Provinsi Bali Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet menerangkan, pihaknya sangat gembira atas dibangunnya Gedung Majelis Desa Adat yang sudah berdiri di setiap Kabupaten dan Kota.

"Dalam perjalanan yang panjang proses pembangunan dari awal sampai terakhir dapat berjalan dengan lancar dan tidak ada masalah, Gedung ini dinamakan "Gedung Nangun Cita", dimana pembangunan Gedung MDA se-Bali merupakan program dari Bapak Gubernur Bali semenjak jadi anggota DPR Provinsi Bali," ujar Penglingsir Agung Putra Sukahet dalam sambutannya.

Tak hanya itu, tujuan lain atas dibangunnya Gedung  Majelis Desa Adat Kabupaten Jembrana  diharapkan bisa sebagai benteng utama Bali dari pengaruh ajaran asing (sampradaya) yang berkembang di Jembrana, yang bisa merongrong adat dan budaya Bali.

"Sebagai Bendesa Agung Provinsi Bali mengucapkan terimakasih banyak dari pihak Pertamina, Bank Mandiri dan Ninya Karya atas dukungan dan semangat dalam mendukung pendirian Gedung MDA dan semoga MDA Kab. Jembrana," imbuhnya.

Sementara itu Gubernur Bali I Wayan Koster menyampaikan, Pemerintah Provinsi Bali secara terus-menerus melakukan berbagai usaha untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas tata kelola Desa Adat, selain itu meningkatkan kualitas tata kelola Desa Dinas.

Usaha mempertahankan dan meningkatkan kualitas tata kelola Desa Adat pertama diupayakan tahun 1979 berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali Nomor 18/Kesra.II/C/119/1979 Tentang Majelis Pembina Lembaga Adat (MPLA).

"Astungkata UU. No. 6 tahun 2014 selesai, didalamnya mengatur desa adat dan desa dinas juga diberikan amanat untuk mengurusi adat istiadat tradisi seni budaya di desa masing-masing seluruh Indonesia, dimana pada saat itu jumlah desa dinas di seluruh indonesia sekitar 73 ribu," ungkapnya.

Koster juga mengatakan, dengan adanya UU tersebut dan ada anggaran masuk dari APBN sehingga ada pemekaran desa dengan jumlah sebanyak kurang lebih dari 74 ribu desa di seluruh Indonesia, tapi di Bali masih tetap sebanyak 636 desa, dirinya mengiginkan kedepan kelurahan dirubah menjadi desa.

Majelis Desa Adat, merupakan persatuan (pasikian) Desa Adat di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kecamatan, secara berjenjang yang memiliki tugas dan kewenangan di bidang pengamalan adat istiadat yang bersumber dari agama Hindu serta kearifan lokal dan berfungsi memberikan nasihat, pertimbangan, pembinaan, penafsiran, dan keputusan bidang adat, tradisi, budaya, sosial religius, kearifan lokal, hukum adat dan ekonomi adat.

"Anggaran untuk desa adat sebelumnya sebanyak 250 dan kita naikan menjadi 300 juta per desa adat. Disini desa adanya berjumlah 1.493 desa adat," jelas Koster.

Terkait Dana alokasi APBD Provinsi, bantuan pemerintah kabupaten/kota, dan bantuan Pemerintah Pusat, ditransfer langsung ke rekening Desa Adat tidak lagi melalui BKK (Bantuan Keuangan Khusus) ke Desa Dinas dan anggaran MDA.

"Untuk lahan tanah dan bangunan gedung MDA se-Bali saya berikan milik Provinsi Bali dan itu nanti ia hibahkan tanah beserta bangunan untuk MDA, agar nanti tidak memperpanjang lagi," tutup Koster

Selesai sambutan, Gubernur Bali Wayan Koster menandatangani prasasti dan dilanjutkan peninjauan didampingi oleh undanga yang hadir. (BB)