Tolak Pemilu 2024 Pas Hari Raya Galungan, Mudarta Harap Jadwal Dirubah Agar Angka Golput di Bali Tak Tinggi

  08 Juni 2021 OPINI Denpasar

Ketua DPD Partai Demokrat Bali I Made Mudarta.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Hajatan politik berupa Pemilihan Umum 2024 (Pemilu Presiden dan Legislatif) yang rencananya digelar pada Rabu (28/2/2024) menuai penolakan keras dari elemen masyarakat Bali, salah satunya datang dari DPD Partai Demokrat Bali.

Penolakan itu bukanlah tanpa sebab, lantaran hari tersebut bertepatan dengan hari raya besar umat Hindu di Bali yakni Hari Raya Galungan. Hal itu selain tidak mencerminkan penghormatan terhadap hari besar agama juga dikhawatirkan jika Pileg dan Pilpres tetap dipaksakan di tanggal tersebut maka akan menimbulkan angka masyarakat yang tidak memilih alias golput akan tinggi.

"Partai Demokrat tolak Pemilu pada Rabu 28 Februari 2024 yang bertepatan dengan Hari Raya Galungan. Untuk itu, kami mendesak jadwal Pileg dan Pilpres tersebut agar diubah, kalau tidak diubah kami khawatir akan berpotensi angka Golput tinggi," kata Ketua DPD Partai Demokrat Bali, I Made Mudarta di Denpasar, Selasa (8/6/2021).

Mudarta menilai pada tanggal 28 Februari 2024 memang hari yang baik yaitu hari rabu, menurut kepercayaan Hindu di Bali hari Rabu atau Buda merupakan hari yang baik, namun bertepatan dengan tanggal tersebut adalah Hari Raya Besar Agama Hindu yaitu Hari Raya Galungan. 

Lebih jauh Politisi Demokrat asal Jembrana ini menegaskan jika pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Presiden dan Legislatif pada saat itu dipaksakan maka bisa dipastikan masyarakat Hindu di Bali akan mengutamakan untuk melakukan persembahyangan dibandingkan datang ke TPS untuk mencoblos. 

"Tentu saya sangat khawatir kalau Pemerintah dan DPR tidak mengubah jadwal tersebut dan tetap dilaksanakan tanggal 28 Februari 2024, maka orang Bali akan mengutamakan swadarmanya untuk datang sembahyang ke Pura dibandingkan datang ke TPS," tegas Mudarta.

Politisi yang juga pengusaha ini menambahkan, kalau memang jadwalnya harus hari rabu, maka harinya bisa dimajukan seminggu lagi, yaitu tanggal 21 Februari, kalau tidak cocok bisa dimajukan lagi bisa tanggal 14 atau 7 Februari 2024. 

Bahkan, pihaknya lebih setuju jadwalnya dimajukan daripada diundur agar tidak mengganggu tahapan dari KPU untuk penyelenggaraan pemungutan suara Pilkada serentak yang direncanakan pada tanggal 27 Nopember 2024. Bagi Mudarta, kalau tanggal Pemilihan Presiden dan Legislatif tidak diubah maka angka golput di Bali akan sangat tinggi.

"Ini adalah usulan dari Partai Demokrat Bali, agar tanggal pelaksanaannya diubah, usulan kita pelaksanaannya dimajukan. Kalau tetap pelaksanaannya di hari itu maka potensi golput di Bali akan sangat tinggi, karena masyarakat Bali akan mengutamakan untuk datang sembahyang ke pura, dibandingkan datang ke TPS, sesuai sila ke satu Pancasila yaitu Ketuhanan yang Maha Esa, sedangkan untuk Pemilihan Pemilu itu Sila Keempat," tegas Mudarta kembali.

Sebelumnya, Komisi II DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilihan umum telah menyepakati hari pemungutan suara Pemilihan Umum 2024 (Pemilu Presiden dan Legislatif) akan jatuh pada Rabu (28/2/2024 sedangkan hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 jatuh pada Rabu (27/11/2024).

Hal itu diputuskan dalam rapat antara Komisi II DPR, pemerintah, serta penyelenggara pemilu yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada Kamis (3/6/2021).(BB).