Togar Situmorang Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum FH Unud Berkat Pengaturan Obligasi Daerah Sebagai Sumber Daya Pembangunan Daerah

  30 April 2022 PENDIDIKAN Denpasar

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Program Studi Doktor (S3) Ilmu Hukum, Fakultas Hukum (FH) Unud kembali menyelenggarakan promosi doktor dengan promovendus Togar Situmorang pada Kamis, 28 April 2022 secara Hybrid (Online dan Offline) bertempat di Aula FH Unud. Togar Situmorang merupakan seorang advokat dengan kemantapannya berkuliah di Program Studi Doktor Ilmu Hukum FH Unud berhasil menyelesaikan studinya.

Ujian terbuka dipimpin langsung Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana, Dr. Putu Gede Arya Sumertayasa, SH.,M.H. serta selaku Promotor 1: Prof. Dr. Ida Bagus Wyasa Putra, SH.,M.Hum. dan Promotor 2: Dr. I Ketut Westra, S.H., M.H. Togar Situmorang berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Pengaturan Obligasi Daerah Sebagai Sumber Daya Pembangunan Daerah”.

Dalam disertasinya Togar Situmorang mengungkapkan pertama, obligasi daerah surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah daerah yang ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum di pasar modal. Pemerintah daerah yang menerbitkan obligasi daerah  berkewajiban membayar bunga secara berkala sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.

Tujuan dari penerbitan obligasi  daerah adalah untuk membiayai suatu kegiatan investasi sektor publik yang menghasilkan penerimaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Kedua, mengacu pada Undang-undang Republik Indonesia No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dana di pemerintah daerah masih sangat terbatas perlu adanya alternatif lain untuk memenuhi kebutuhan dana di pemerintah daerah. Salah satunya adalah obligasi daerah, salah satu inovasi pertimbangannya atas keterbatasan dana dan keterbatasan sumber daya manusia di Bali pelaksanaan obligasi daerah

Suatu inovasi aturan bagi pemerintah pusat bukan hanya benda dan barang yang proyek peruntukan obligasi daerah dijadikan jaminan, namun perlu pula jaminan berupa kebudayaan yang menghidupkan perekonomian pariwisata Bali. 

Jika kebudayaan dapat ditakar bentuk sebuah nilai yang tidak tampak jaminan obligasi daerah di Bali, obligasi daerah layak untuk dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Bali sebagai penunjang pendanaan dan  pembangunan struktur dan infrastruktur, yang tiada lain untuk menumbuhkembangkan pariwisata kembali.(BB). 
Sumber : www.unud.ac.id