Tiket Online Akan Ditutup, Ini Penjelasan Manager PT ASDP Ketapang-Gilimanuk

  04 Mei 2021 PERISTIWA Jembrana

Ket foto :Manager PT ASDP Ketapang-Gilimanuk Suharto

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com Jembrana - Surat Edaran Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 nomor 13 tahun 2021, terkait larangan mudik Hari Raya Idul Fitri pada tanggal 06 sampai 17 Mei 2021.

GM PT ASDP Ketapang-Gilimanuk Suharto mengatakan, kita ini ada 3 skenario pra larangan, larangan dan pasca larangan, kalau pada pra larangan pemudik tetap seperti biasa hanya saja harus memenuhi protokoler kesehatan seperti harus ada rapid test antigen dan GeNose untuk pelayanan tiket seperti biasa.

"Untuk Larangan pada tanggal 06 sampai 17 Mei, lanjut Suharto, pemberian tiket hanya khusus yang dikecualikan sesuai yang ada di SE pemerintah dan tetap diperbolehan membeli dan kami sampaikan bahwa untuk di Pelabuhan tidak ada penutupan pelabuhan," jelasnya. (BB)

Tetap ada pengecualian, lanjut Suharto, yang diperbolehkan diantara kendaraan logistik, para petugas TNI Polri, Damkar, Ambulance, ibu hamil, orang meninggal tetap diperbolehkan," ucapnya Selasa (04/05)

"Yang dilarang adalah penumpang umum, kendaraan pribadi yang tidak diperbolehkan mudik dalam SE pemerintah tersebut," katanya

Lebih jelasnya ia mengatakan, selain itu kami juga sudah mempercayakan kepada petugas-petugas kepolisian dan sudah dilakukan penyekatan-penyekatan untuk masuk ke lingkungan ASDP sudah orang yang memang sudah disaring," tutupnya.