Tersangka, Mantan Kadispenda Bangli Dibebastugaskan

  03 Juni 2016 PERISTIWA Bangli

istimewa

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Bangli. Sekretaris Daerah Kabupaten Bangli Ida Bagus Giri Putra akhirnya membebastugaskan Asisten II Setda yang juga mantan Kadispenda Bangli AA Alit Darmawan dari jabatannya saat ini. Hal itu dilakukan menyusul ditetapkannya yang bersangkutan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli. 
 
“Kami bebastugaskan agar Pak Alit fokus menghadapi proses hukum yang menimpanya,” ujar. Giri Putra saat dihubungi, Kamis (2/6/2016) malam. Sekda yang mengaku sedang berada di luar daerah juga menyampaikan rasa prihatinnya dengan penahanan mantan Kadispenda periode 2009-2010 tersebut. “Kami prihatin terhadap penahanan tersebut. Tapi kami juga menghormati proses hukum yang berlaku. Oleh karena itu, yang bersangkutan untuk sementara dibebastugaskan dari jabatannya agar lebih fokus menjalani proses hukumnya,” ungkap Giri Putra. 
 
Untuk kelancaran tugas pelayanan, posisi Asisten II akan diisi pelaksana tugas (Ptl.). Di samping itu, Sekda juga akan berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setda Bangli untuk mengajukan upaya penangguhan penahanan. Bila berdasarkan kajian Bagian Hukum sangat memungkinkan, hasilnya akan disampaikan kepada bupati untuk minta diajukan penangguhan. “Untuk upaya ini kami juga masih akan berkoordinasi dengan tim pengacaranya,” tandasnya.
 
Seperti diberitakan, Asisten II Setda, AA Gede Alit Darmawan dijebloskan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli ke sel tahanan Rutan Bangli, Rabu (1/6/2016) sore, dalam status tersangka kasus dugaan korupsi upah pungut Rp 1 miliar saat masih menjabat Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Bangli 2009-2010. 
 
Tersangka Alit Darmawan dijebloskan ke sel rutan sekitar pukul 16.50 wita, dengan diangkut mobil tahanan kejaksaan. Sebelum dijebloskan ke tahanan, Alit Darmawan kemarin sempat diperiksa penyidik kejaksaan di Kantor Kejari Bangli selama hampir 6 jam, sejak siang pukul 11.00 Wita.Penetapan dua man¬tan Kadispenda Bangli sebagai tersangka dugaan korupsi upah pungut ini disampaikan Kasi Pidsus Kejari Bangli, IB Putra Ngurah Agung, di Bangli, Kamis (26/5/2016). 
 
Menurut Ngurah Agung, pene¬tapan Rai Dhar¬mayudha dan Alit Dharmawan sebagai tersangka kasus upah pungut sebetulnya sudah dilakukan pada Oktober 2015 lalu, namun baru sekarang diungkap ke publik, karena pihak kejaksaan harus melengkapi berbagai hal, seperti kelengkapan dokumen dan berkas-berkas terkait lainnya.
 
Penetapan tersangka ini, kata Ngurah Agung, karena berdasarkan penyelidikan, pemeriksaan, dan keterangan para saksi, sudah didapatkan cukup bukti. Dalam kasus dugaan korupsi upah pungut ini, penyidik Kejari Bangli sudah memeriksa sebanyak 29 saksi. Termasuk di antaranya Bupati Bangli (2010-2015, 2016-2021) Made Gianyar dan Ketua DPRD Bangli (2004-2009, 2014-2019) Ngakan Made Kutha Parwata.(BB)