Terbitnya SP3 Sebaiknya Harus Ada Izin Pengadilan, Togar Situmorang Sebut Terbitnya SP3 Bukan Dilandasi Alasan Subjektif Penyidik

  18 April 2022 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

Foto: Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Dr.c Togar Situmorang, SH, MH,.MAP.,CMed., CLA

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Kabareskrim Komjen Agus Indrianto meminta jorban begal yang menjadi tersangka di NTB untuk dihentikan. Dalam Peristiwa tersebut pihak Polda NTB telah mengundang Kejaksaan dan para Tokoh masyarakat untuk dilakukan gelar perkara dan agar dapat dimasukkan juga saran dari berbagai pihak untuk menjadi dasar dalam penanganan kasus tersebut dimana legitimasi masyarakat yang menjadi dasar langkah hukum Polda NTB. 

Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Dr.c Togar Situmorang, SH, MH,.MAP.,CMed., CLA sangat mendukung langkah pihak Kepolisian Republik Indonesia tersebut melalui Kabareskrim Komjen Agus Indrianto dan sudah sesuai dengan semangat untuk Melawan Kejahatan agar masyarakat tidak takut atau skeptis dalam melawan kejahatan dan sangat betul kejahatan harus kita lawan bersama.

Namun pihak aparat hukum juga mesti hati-hati dalam terbitnya SP 3 (Surat Penghentian Penyidikan) dan SP3 diterbitkan merupakan kewenangan penyidik dan Hak Diskresi Penyidik dimana penetapan tersangka itu merupakan rangkaian penyidik dalam memeriksa seseorang telah memiliki 2 alat bukti yang Sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. 

Dalam Pasal 184 KUHAP ada 5 (jenis alat bukti yang sah yaitu : 

1.Keterangan Saksi 

2. Keterangan Ahli

3. Surat/Dokumen

4. Petunjuk 

5. Keterangan Terdakwa

Togar Situmorang Doktor Hukum muda menjelaskan tindak pidana umum setelah seseorang ditetapkan menjadi tersangka dapat mengacu dalam KUHAP yaitu Pasal 109 Ayat 2 yang berbunyi; dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum maka penyidik memberi tahu kepada penuntut umum, Tersangka, Keluarga.

Dalam terbitnya SP3 itu dapat dikaji terkait norma: Tidak Cukup Bukti, Persitiwa Tersebut bukan Tindak Pidana, Demi Hukum. Dalam ketiga norma tersebut terkait terbitnya SP3 dapat dijelaskan kepada masyarakat agar tidak menjadi bumerang bagi penyidik dianggap tidak profesional dan ketidak hati-hatian penyidik.

Bila dikatakan bukan peristiwa pidana ini juga menampakan penyidik tidak profesionalisme dalam penetapan tersangka serta SP3 adalah karena alasan demi hukum ini masih agak rasional dibandingkan dengan 2 alasan norma yang disebut diatas, karena dalam banyak doktrin dan putusan pengadilan, alasan demi hukum terbitnya SP3 didasarkan pada Kitab Undang Undang Hukum Pidana yaitu 1. Nebis In Idem 2. Tersangka Meninggal Dunia 3. Daluarsa. 

Namun kalau dihentikan saat proses berjalan dan sudah terlanjur ditetapkan tersangka juga tidak bisa bila melihat 3 Norma Hukum kalau SP3 pasti dikarena tidak cukup alat bukti, tapi dalam kasus ini alat bukti sangat cukup. Biarkan kasus ini berproses sampai putusan pengadilan supaya tidak terjadi kekacauan hukum dimana nanti tergantung Majelis Hakim supaya bisa diyakinkan bahwa Tersangka membunuh karena kondisi Overmacht. 

Azas Hukum “In Criminalibus, Probationes Bedent Esse Luce Clariores” Bahwa dalam Hukum Pidana Bukti yang dihadirkan Harus Lebih Terang Dari Cahaya “. Dalam pidana juga ada Adigum Hukum “Lebih Baik Membebaskan Seribu Orang Bersalah daripada Menghukum Satu Orang Tidak Bersalah“.

Penerapan asas Presumption off innocent atau praduga tak bersalah memang harus benar-benar diperhatikan oleh aparat penegak hukum, supaya tidak terjadi kesalahan dalam penegakan hukum di negeri ini. Aparat Hukum diharapkan dalam menetapkan status tersangka perlu mempertimbangkan Kualitas dan Kuantitas Alat Bukti dan kedepan dalam terbitnya SP3 sebaiknya harus ada izin Pengadilan.

"Agar terbitnya SP3 bukan dilandasi alasan subjektif penyidik serta hukum dalam penegakkan harus ada kesantunan serta moralitas yang berkembang dimasyarakat,” Togar Situmorang yang memiliki kantor Bali Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel atau Jl. Teuku Umar Barat No.10, Krobokan, Kantor Jakarta di Jl. Pejaten Raya Nomor 78, Rt6/5 Pejaten Barat, Pasar Minggu serta Kantor Bandung Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18,Antipani Bandung.(BB).