Tegang! Penutupan Jalan Diklaim BTID, Ipung: Tanah Itu Dibeli Gunakan Uang, Bukan Pakai Kertas

  09 Maret 2022 PERISTIWA Denpasar

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Setelah sebelumnya meradang dan menantang PT Bali Turtle Island Development (BTID) adu data dan bukti lantaran tanahnya diklaim secara sepihak, Advokat kondang Siti Sapurah yang akrab disapa Ipung "sing main-main" membuktikan ucapannya dengan menutup Jalan Tukad Punggawa Serangan yang dibangun dan diklaim BTID berdasarkan sertifikat SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor SK.480/Menlhk-Setjen/2015 di atas lahan seluas 7 are miliknya di Banjar Kampung Bugis, Desa Serangan, Denpasar Selatan.

Langkah tegas Ipung itu dilakukan setelah BTID mencaplok tanah miliknya untuk jalan. Ipung yang merasa dizolimi dan menjadi korban mafia tanah ini akan terus berjuang menuntut tanahnya yang dicaplok BTID secara sepihak dipakai untuk jalan tanpa ada ijin darinya selaku pemilik tanah yang sah secara hukum. 

Penutupan jalan menggunakan batako tiga tumpuk yang dicampur dengan pasir dan semen menutupi jalan itu dilakukan pada Rabu pagi (9/3/2022) yang disaksikan pihak kepolisian dari Polsek Densel dan sejumlah warga dan tokoh adat Serangan tentu saja membuat sejumlah pihak dilokasi terlihat tegang. Pasalnya, penutupan jalan itu tentu saja membuat banyak warga selaku pengguna jalan harus memutar haluan mencari akses jalan lainnya.

Terkait penutupan jalan yang banyak dilewati warga setempat dan pengguna jalan lainnya ini Ipung mengatakan jalan tersebut ditutup setelah mengetahui pihak BTID menyampaikan surat ke pihak Desa Adat Serangan mempunyai tanah di areal eks eksekusi tersebut.

“Awalnya Desa Adat juga mengklaim punya tanah di sekitar areal eksekusi. Saya berpikir kenapa semua merebut tanah saya. Sampai saya pernah bilang sama Desa Adat, kalau tanah itu diukur lebih dari 112 Are silahkan ambil. Tapi kalau kurang dari 112 Are jangan diklaim, karena saya punya putusan penetapan pengadilan negeri tahun 1974,” kata Ipung saat ditemui di Kantor Advokat dan Mediator Siti Sapurah & Rekan, di Jalan Pulau Buton Nomor 40 Denpasar.

Pengacara pemberani yang dikenal getol membela kaum perempuan dan anak-anak ini mengaku sudah lelah karena tanah miliknya terus menerus diganggu oleh oknum-oknum sejak tahun 1974, setelah ayahnya Daeng Abdul Kadir meninggal dunia. Ipung merasa selama ini ketidakadilan menimpa dirinya, sebab disebelah tanahnya diakui sebagai hak milik, sedangkan tanah miliknya dinyatakan milik areal BTID. 

"Itu yang nggak adil buat saya. Saya bukan orang yang pelit, saya bukan orang yang ingin melakukan kekerasan. Fasilitas umum semua harus dukung tapi jangan dong itu tanah kurang lebih 7 are. Kalau cuma 1 meter, 2 meter aku ikhlaskan, asalkan ada pembicaraan tapi ini kan tidak ada. Bahkan diklaim bukan tanah saya,” tegasnya. 

"Sebenarnya saya bukan orang yang keras ya, bukan orang yang tidak bisa bertoleransi, bukan yang tidak bisa diajak bicara, bukan yang tidak punya hati. Saya punya semua itu sebagaimana manusia pada umumnya," imbuhnya.

Pada tanggal 3 Januari 2017, Ipung yang secara sah selaku pemilik kemudian melakukan eksekusi lahan yang ditempati secara ilegal oleh 36 KK tersebut. Namun tiba-tiba pada tahun 2021, PT BTID mengklaim sebagian tanah milik Ipung adalah tanah eks kehutanan dengan menyurati Desa Adat Serangan. Bahkan sebelumnya, diantaranya 36 KK yang menempati dan membuat bangunan di atas tanah miliknya dengan dalil tanah tersebut wakaf dari Cokorda Pemecutan, almarhum.

"36 KK itu menempati tanah saya yang tadinya setengah hektare adalah kosong. Mereka ini tiba-tiba datang sebagai seorang penggugat yang mengatakan dia adalah orang Bugis, padahal mereka tidak ada satupun dari 36 KK itu orang Bugis," tuturnya.

Ipung kini mempertanyakan klaim sepihak PT BTID. Pasalnya, tanah miliknya yang dibangun jalan oleh PT BTID berada paling ujung atau di sebelah timur, dan sebelumnya lagi ada dua objek bidang tanah.

"Tanah ini satu garis lurus dengan tanah saya, kenapa yang dua blok ini diakui sebagai tanah hak milik, kenapa yang 1,12 hektare ini tidak diakui? Aneh gak. Sedangkan saat dia membikin jalan, saat itu ahli waris pemilik tanah, almarhum Muhamad Taib dipanggil ke kantor lurah sebelum berita acara ditandatangani pada tanggal 27 April 2016, kalau tanahnya akan dijadikan jalan," bebernya.

"Logikanya berpikir kemana itu yang menyebabkan saya marah, sedangkan pada saat penandatanganan tanggal 2 Mei 2016, ahli waris pemilik tanah almarhum Muhamad Taib diundang, diajak bicara. Sedangkan saya, jangankan diundang, malah dia mengklaim tanah ex eksekusi milik mereka, itulah kenapa saya memilih menutup jalan itu," sambungnya.

Ipung dengan tegas menyatakan bukan orang jahat dan tidak mau bertoleransi. Sebagai anak Daeng Abdul Kadir, dirinya mengaku bisa diajak bicara. Karena ketika membeli tanah pada tahun 1957, ayahnya menggunakan uang, bukan memakai kertas.

"Kalau anda mau pakai jalan umum, tolong dong ngomong sama saya. Mau bagaimana, tapi kalau sampai mau pakai jalan 1 sampai 3 meter aku ikhlaskan kok. Tapi ini 112 meter x 6 meter, logikanya bagaimana, saya bukan orang jahat, ajak saya bicara," harapnya.

Ia juga mengaku empat kali dihubungi tak lama setelah menutup jalan dan disuruh menghadap ke Kantor Camat Denpasar Selatan. Penelepon mengatakan ia diundang oleh Sekda Kota Denpasar, Lurah Serangan dan Bendesa Adat Serangan. Namun dikarenakan undangan tersebut tak layak karena merasa dipanggil seenaknya, Ipung memilih untuk tidak datang.

"Saya bertanya begini, apa dipikir saya anak pembantumu yang bisa dipanggil seenak hatimu. Apakah itu menghargai saya sebagai anak manusia. Bukannya saya minta dihargai terlalu tinggi, tapi etika kalian yang gak ada. Polisi saja loh, memanggil seorang terlapor atau saksi pakai surat, kok ini seenak udelnya," tegasnya.

Sementara ditemui di lokasi penutupan jalan, Bendesa Adat Serangan I Made Sedana mengaku kaget melihat jalan sisi timur Kampung Bugis Serangan ditutup. Ia berharap agar dilakukan koordinasi kepada instansi terkait. Ia juga tidak mengetahui asal usul kepemilikan tanah yang dijadikan jalan ini. Pada saat itu disebut kondisi jalan tidak diaspal, setelah dikukuhkan menjadi Bendesa dinyatakan jalan ini diaspal mendapat bantuan dari Pemerintah.

"Dalam hal ini pemerintah, desa, BTID, terkait yang mempunyai bukti-bukti kepemilikan. Saya ini menjadi Bendesa sudah mendapatkan jalan yang sudah ada, jadi kemimpinan jero bendesa tinggal melanjutkan yang sudah ada. Hanya sebatas itu yang kami tahu, tapi sebelum itu kami tidak tahu asal usul tanah milik siapa, dari siapa, kami tidak salah,” ungkapnya.

Menurutnya, lahan ini adalah pemberian dari BTID namun ia menginginkan diadakan mediasi untuk kebenaran pemilik lahan sebenarnya. Jero Bendesa berharap para pihak yang bertikai baik pihak BTID maupun yang mengklaim tanah ini duduk bareng sehingga masalah ini bisa diselesaikan dengan baik.

"Berkordinasilah dengan instansi terkait baik pemerintah maupun desa dan BTID terkait bukti-bukti kepemilikan. Biar kami tidak salah, kami menunggu masyarakat kami biar dalam hal ini pemerintah yang memanggil kita dari pihak desa, BTID dan yang mengklaim lahan ini,” pintanya. 

Foto: Bendesa Adat Serangan I Made Sedana. 

Sementara, Camat Denpasar Selatan I Made Sumarsana mengungkapkan beberapa jam pasca penutupan jalan ini pihaknya langsung melakukan pembongkaran jalan lantaran jalan yang ditutup merupakan fasilitas jalan umum yang banyak dipakai warga maupun pengguna jalan lainnya.

"Langsung kita suruh bongkar karena ini fasilitas umum dan menurut informasi dari Pak Lurah Serangan ini milik Kota Denpasar makanya kita berani suruh bongkar. Kalau dia (Ipung) merasa memiliki hak bisa memperlihatkan ke kita dan kita kordinasilah. Tunjukkan bukti hal kepemilikannya karena itu yang kita harapkan. Kalau mereka punya hak mungkin pengaspalan ini tidak terjadi karena ini jalan Pemkot Denpasar," ungkap Sumarsana.

Dalam kesempatan yang sama, Lurah Serangan I Wayan Karma mengaku sangat kecewa kepada para pihak yang bertikai sehingga berujung terjadinya penutupan jalan. Menurutnya, jika ada permasalahan para pihak bisa saling berkordinasi.

"Saya sangat kecewa ya kepada para pihak, semestinya para pihak siapapun dia semestinya tetap kordinasi dengan kami. Kalau memang ada permasalahan, namun ini tidak ada kordinasi sehingga kami pun bingung. Kemarin kami dapat informasi dari Pak Nyoman Nada dan Jero Bendesa masalah rencana mau penutupan ini dan saya suruh hubungi kami ternyata kami tidak dihubungi," tutupnya.(BB).