Tanpa Izin Edar, Ratusan Liter Miras Dimusnahkan Polres Jembrana

  29 Desember 2022 PERISTIWA Jembrana

Ket poto : Pemusnahan miras jenis arak Bali di Mapolres Jembrana

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com – Jembrana. Beberapa buah jrigen yang berisi minuman keras arak Bali sebanyak 639,5 liter sebelumnya diamankan anggota Polres Jembrana saat Operasi Cipta Aman Agung 2022 saat menjelang Nataru 2022 dari berbagai wilayah di Kabupaten Jembrana dimusnahkan. Miras yang dimusnakan tersebut merupakan tanpa ijin edar.

Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana saat jumpa pernya mengatakan, miras tersebut diamankan saat Operasi Cipta Aman Agung 2022. “Miras tersebut tanpa ijin edar sehingga kita amankan dan musnahkan hari ini,” terangnya. Kamis (29/12/2022).  

Tindakan tersebut, lanjut Dewa Gde, untuk mengantisipasi apa yang dikonsumsi masyarakat baik untuk kesehatan, terlebih saat ini sudah difasilitasi oleh pemerintah provinsi mengenai ijin edar terkait minuman kearifan lokal yaitu arak Bali.

"Walaupun peraturan gubernur terkait minuman lokal, tentu ada prosedur edar, sehingga perlindungan kepada masyarakat, dengan memanfaatkan dengan koperasi yang ada," jelasnya.

Pihaknya juga menegaskan, akan melakukan edukasi terhagap masyarakat, sehingga peredaran minuman tanpa ijin edar khususnya di Jembrana tidak terjadi lagi. "Ini sangat penting kita cegah, artinya minuman yang beredar di masyarakat jangan sampai mempengaruhi kesehatan,” ujarnya.

Dirinya juga mengimbau, untuk masyarakat jangan sampai menjual minuman tanpa ijin edar yang membahayakan kesehatan. "Mudah-mudahan tidak ada korban mengenai komsumsi minuman yang tanpa ijin edar. Kita laksanakan pemusnahan, jelang tahun baru," ucapnya.

Terkait sanksi, pihaknya hanya melakukan edukasi terhadap masyarakat, sehingga tidak lagi menjual minuman tanpa ada ijin edar. "Kita edukasi, dan mendorong masyarakat untuk menjual minuman yang sudah ada ijin edar, tidak kita lakukan penindakan yang berkaitan dengan UU perdagangan," pungkasnya.