Tangkap Tiga Pencuri. Mantap! Polisi Jembrana Ungkap Pencurian Cengkeh

  20 Agustus 2018 PERISTIWA Jembrana

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Tiga pelaku pencurian berhasil dibekuk jajaran Reskrim Polres Jembrana, Sabtu (18/8) lalu.
 
Tiga pelaku pencurian yang diamankan tersebut masing-masing Ketut Rio Negara alias Mancrut (18), asal Desa Batuagung, Jembrana dan Putu Kriscahyana (19) dari Kelurahan Bale Bale Agung, Kecamatan Negara serta Roi Irwan S (32) dari Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan.
 
 
Khusus pelaku Mancrut dan Putu Kriscahyana diamankan polisi karena melakukan pencurian cengkeh. Sedangkan pelaku Roi Irawan S diamankan polisi karena terlibat kasus pencurian HP.
 
Pelaku Mancrut dan Kriscahyana melakukan mencuri cengkeh milik IB Komang Swastika yang disimpan di dalam gudang di Banjar Taman, Desa Batuagung, Kecamatan Jembrana. Oleh korban, cengkeh tersebut ditempatkan didalam karung goni.
 
"Korban mengetahui cengkeh basah hilang sebanyak 31 kilogram, kemudian korban melaporkannya ke Polres Jembrana," terang Wakapolres Jembrana, Kompol Komang Budhiarta didampingi Kabag Ops Polres Jembrana, Kompol M Didik Wiratmoko, Senin (20/8/2018).
 
 
 
Dari laporan tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Menurutnya, pelaku Mancrut ditangkap di Jalan Imam Bonjol, Gang 100, Denpasar pada hari Minggu (19/8) sekitar pukul 04.00 Wita. Sedangkan pelaku Kriscahyana ditangkap di Jalan Leli 1/1, Kelurahan Baler Bale Agung, Negara.
 
Pelaku melakukan pencurian pada hari Kamis (16/8) sekitar pukul 15.30 Wita. Cengkeh hasil curiannya kemudian dijual kepada Pak Tir dengan harga perkilonya Rp27.500 sehingga pelaku memperoleh uang Rp852.500. Pelaku Kriscahyana mendapat bagian Rp200 ribu, sisanya diambil Mancrut. 
 
"Katanya uangnya habis untuk keperluan sehari-hari dan membeli baju kaos,” jelas Wakapolres.
 
 
Pelaku mengambil cengkeh milik korban dengan cara masuk melalui pintu gerbang yang terbuka. Selain mengamankan pelaku, juga diamankan sejumlah barang bukti diantaranya sepeda motor Honda Beat DK-6386-ZJ, 31 Kg cengkeh basah dan dua buah baju kaos. Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP.
 
Sementara pelaku Rio Irawan ditangkap karena telah mencuri HP merk OPPO milik Reva yang diletakkan diatas kasus mes kafe Indah, Delod Berawah, Mendoyo pada Sabtu (23/6) sekitar pukul 19.00 Wita.
 
"HP hasil curian oleh pelaku sempat digadaikan kepada temannya SZ seniai Rp400 ribu. Katanya uangnya digunakan membeli batu untuk pondasi bangunan. Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) 3e KUHP” ujarnya.(BB)