Taman Janggan Kota Denpasar Ditetapkan Sebagai Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA)

  13 Oktober 2022 HIBURAN Denpasar

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Denpasar. Ruang Bermain Anak (RBA) Taman Janggan Kota Denpasar dinyatakan memenuhi persyaratan wajib serangkaian audit yang dilaksanakan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) RI. Dimana, Taman Janggan dinyatakan berstatus sebagai Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) dengan meraih skor 498. Demikian terungkap saat acara penandatanganan Penilaian Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) di Kantor Walikota Denpasar pada Kamis (13/10).  

Hadir langsung Walikota Denpasar, I.GN Jaya Negara bersama Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan Kementerian PPPA RI, Rohika Kurniadi Sari bersama Lead Auditor, Teguh Pratomo dan Auditor Thomas Rizal serta perwakilan OPD dan undangan terkait lainnya.

Walikota Denpasar, I.GN Jaya Negara mengatakan Pemerintah Kota Denpasar berkomitmen dalam menjaga Kota Denpasar sebagai Kota Layak Anak (KLA). Komitmen ini diwujudkan dengan menjamin tersedianya Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) yang dijalankan melalui skema kolaboratif berlandaskan spirit Vasudhaiva Kutumbakam. 

“Taman Janggan merupakan salah satu ruang bermain yang ada di Kota Denpasar, hal ini sebagai upaya memenuhi hak anak, utamanya dalam bermain, dan kami berkomitmen dalam menjaga dan menata Taman Janggan secara berkelanjutan menjadi ruang bermain yang ramah anak,” ujar Jaya Negara.

Lebih lanjut dijelaskan, selain Taman Janggan, Kota Denpasar juga memiliki wahana edukasi bertema kearifan lokal untuk anak yakni Wisata Edukasi Subak Teba Majalangu di Desa Kesiman Kertalangu. Selain itu terdapat pula ruang bermain yang berlokasi di  Lapangan Puputan Badung, I Gusti Ngurah Made Agung.

Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan Kementerian PPPA RI, Rohika Kurniadi Sari menjelaskan, evaluasi RBRA ini dilaksanakan guna memastikan kembali keberlanjutan standar oleh auditor. Dimana, salah satu ruang bermain yang dinilai yakni Taman Janggan di Jalan Raya Puputan, Sumerta Kelod, Denpasar Timur.

“Kota Denpasar masuk kedalam skor penilaian tertinggi dalam rentang skor 418 hingga 510 dengan total akhir nilai skor 498. Ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain yang juga ingin menuju KLA Tingkat Utama,” jelasnya 

Rohika berharap, Pemerintah Kota Denpasar kedepan dapat meningkatkan lagi  pemenuhan hak sipil anak seperti pusat layanan siber anak serta fasilitas kesehatan bagi anak yang menjadi korban kekerasan dan puskesmas ramah anak. 

“Penilaian RBRA ini akan dievaluasi setiap dua tahun sekali oleh Kementerian PPPA RI untuk mendorong pemerintah daerah dalam menyediakan area bermain yang kondusif bagi anak dalam mempercepat terwujudnya kabupaten dan kota layak anak,” ujarnya. (Rls/BB)