Tak Terima Ditetapkan Tersangka, Ketua LPD Anturan Akan Tuntut Balik Semua Pihak Terkait

  20 Mei 2022 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

Foto: Kuasa Hukum Ketua LPD Anturan I Wayan Sumardika SH. CLA tunjukkan surat, bersama Ketua LPD Anturan Nyoman Arta Wirawan (pakai baju batik coklat) saat menyampaikan fakta dan klarifikasi dihadapan wartawan, Jumat (20/05/2022).

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Kejari Kabupaten Buleleng menetapkan tersangka Ketua LPD Anturan, Nyoman Arta Wirawan atas sangkaan penyelewengan dana negara sebesar Rp.151 milyar. Penetapan status tersangka itu tentu saja membuat Ketua LPD Anturan, Nyoman Arta Wirawan geram dan  tak habis pikir. 

Arta Wirawan bahkan mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pemeriksaan baik oleh Auditor Inspektorat Kabupaten Buleleng maupun Kejari Buleleng.

"Selama audit oleh Inspektorat Buleleng maupun Kejari Buleleng, saya sama sekali tidak pernah ikut diperiksa. Tiba-tiba saja saya di jadikan tersangka korupsi yang tidak pernah saya lakukan,” kata Arta Wirawan dengan nada kesal saat memberikan klarifikasi dihadapan wartawan di Hardcoff Cafe Renon Denpasar, Jumat (20/05/2022).

Dengan membeberkan fakta yang diyakininya, Arta Wirawan membela diri jika dirinya tidak pernah melakukan perbuatan yang disangkakan pihak Kejari Buleleng. Selama ini, apa yang dilakukannya selama memimpin Lembaga Perkreditan Desa (LPD) tidak pernah melenceng dari SOP dari lembaga keuangan yang berlaku.

Foto: Ketua LPD Anturan, Nyoman Arta Wirawan 

“Kami selalu bekerja dengan SOP. Bahkan saya sendiri sudah lolos verifikasi sebagai Ketua LPD. Kalaupun ada sedikit kekeliruan itu wajar sebagai manusia. Tetapi jika dianggap menyelewengkan dana sebesar Rp.151 milyar itu tidak ada,” bantahnya dengan nada kesal. 

Arta Wirawan meyakini jika hal ini dipaksakan sebagai perbuatan tindak pidana korupsi. Untuk itu, Ia berharap adanya keadilan dalam penegakan hukum terhadap dirinya. Arta Wirawan menegaskan jika nanti dirinya tidak bersalah di persidangan maka Ia akan menuntut balik pihak - pihak terkait yang memaksakan dirinya dijadikan tersangka.

"Ingat jika nanti saya dinyatakan tidak bersalah, saya akan tuntut balik semua pihak terkait,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, pihak kuasa hukum Ketua LPD Anturan, I Wayan Sumardika, SH. CLA membantah keras jika kasus LPD Anturan adalah kasus korupsi. Baginya, hasil dari audit, auditor Inspektorat Kabupaten Buleleng tidak pernah menyebutnya sebagai kehilangan dana negara melainkan hasil selisih pencatatan dan itu adalah Opini Tidak Wajar. Namun anehnya penyidik Kejari Buleleng justru menyebutnya sebagai kerugian negara. 

Sumardika menyebut modal awal LPD Anturan hanya sebesar Rp 4,5 juta yang berasal dari Pemerintah Provinsi Bali pada 1 April 1990 sebesar Rp 2 juta dan Pemerintah Kabupaten Buleleng, Rp 2,5 juta pada tahun 1992. Nah, jika aset LPD Anturan sebesar Rp 151 milyar dirampas oleh negara untuk mengembalikan kerugian dana negara, maka untuk mengembalikan dana tabungan, deposito dari para nasabah jelas tidak ada.

“Kalau kerugian negara khan hanya 4,5 juta rupiah saja. Terus dimana bisa ada angka 151 milyar rupiah ini. Jika penegak hukum hancur-hancuran seperti ini yang rugi khan rakyat. Sama saja negara merampas uang rakyat," sentil Sumardika.(BB).