Tak Punya Ijin, Pembangunan Minimarket Berjejaringan Disegel Satpol PP Jembrana

  17 November 2022 PERISTIWA Jembrana

Ket poto : Minimarket berjejaringan yang disegel Satpol PP Jembrana

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana. berLantaran tidak punya ijin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) Satpol PP Jembrana menyegel minimarket berjejaringan (indomaret) yang berada di jalan Ngurah Rai dekat dengan Pasar Umum Negara. Petugas langsung meyegel minimarket berjejaringan tersebut dan memberi stiker tanda disetopnya pengerjaan di lokasi.

Menurut informasi dari Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Jembrana, minimarket tersebut belum mengantongi ijin PBG yang merupakan pengganti IMB. Pihak pengelola mengaku hanya mengantongi ijin OSS. Bangunan tersebut masih IMB dan berupa rumah toko, plang toko Indomaret juga sudah dipasang. Setelah plang dipasang oleh pengelola menurut informasi, mereka langsung mengisi barang dagangan, toko siap dibuka untuk beroprasi. 

Kepala Satpol PP Jembrana, I Made Leo Agus Jaya saat dikonfirmasi awak media mengatakan, petugas melakukan pemasangan stiker penghentian sementara kegiatan pembangunan toko tersebut. "Segala aktivitas kami minta hentikan dulu sementara. Termasuk menutup plang toko," terangnya. Kamis (17/11/2022)

Sebelumnya, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Dinas PMPTSPTK dan memang belum ada ijin, khususnya PBG. “Kami meminta agar perijinan khususnya yang berkaitan dengan dilengkapi, sebelum aktivitas kembali dilanjutkan. Terkait ijin dari pusat diketahui memang diurus melalui OSS, namun tidak demikian dengan PBG,” ujarnya.

Menurutnya, Pemkab Jembrana sudah mempunyai peraturan daerah nomor 8 tahun 2010 terkait dengan pengaturan pasar tradisional dan toko modern. “Peraturan ini yang melindungi UMKM dan itupun dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Bupati nomor 38 tahun 2011 tentang penataan pasar tradisional. (BB)