Tak Libatkan BPK, 4 Saksi Ahli Sebut Penetapan Tersangka Korupsi SPI Unud Tak Sah

  27 April 2023 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

Foto: Keterangan empat saksi Ahli yang berlangsung diruang Cakra Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis 27 April 2023.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Sidang praperadilan terkait penetapan status tersangka Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. I Nyoman Gde Antara dalam kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI), Kamis 27 April 2023, dilanjutkan dengan agenda penyampaian Duplik dari Termohon yakni pihak Kejaksaan. Sidang yang dipimpin hakim tunggal, Agus Akhyudi, juga dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi fakta dan saksi Ahli yang berlangsung hingga malam hari diruang Cakra Pengadilan Negeri Denpasar. 

Sidang yang digelar sejak pagi hari untuk mendengar keterangan saksi fakta dengan menghadirkan Muhammad Adi Khairul Anshary, ST.,MT., dari Universitas Siliwangi, yang merupakan Dosen dan juga Kepala UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi. Dalam keterangannya, Adi menjelaskan secara umum terkait jalur penerimaan mahasiswa baru, dan juga terkait SPI. Untuk penerimaan mahasiswa baru, calon mahasiswa yang mendaftar akan membuat akun sendiri dan semua dilakukan secara online. 

Terkait penerimaan mahasiswa melalui jalur Mandiri, yang membayar SPI, mahasiswa yang dinyatakan lulus dan mulai registrasi. "Pembayarannya melalui sistem, dan setelah pembayaran SPI maka ia akan mendapatkan NIM. Pembayaran SPI ini dilakukan pada saat registrasi. Sementara, terkait dana SPI, semuanya masuk ke satu rekening dan tidak bisa diambil sembarangan," ucapnya. 

Untuk keterangan Saksi Ahli, saksi pertama Dr. Dian Puji Nugraha Simatupang, ahli hukum keuangan negara dari Universitas Indonesia (UI) menyampaikan terkait hukum keuangan negara, dalam menentukan adanya indikasi kerugian keuangan negara, dilakukan audit investigatif. Pasalnya, audit investigatif ini dapat mengungkap dan memberikan simpulan apakah dalam pengelolaan keuangan ini ada indikasi kerugian, berapa jumlah kerugian secara pasti. 

"Artinya harus berdasarkan nilai yang valid. Yang melakukan audit investigatif harus dilakukan oleh badan yang berwenang, bukan dari badan yang tidak berwenang. Jika audit dilakukan bukan dari lembaga berwenang, tentu menjadi tidak sah," katanya dalam persidangan. 

Menurutnya, Badan Pemeriksa Keuangan atau BKP lah yang berwenang menilai kerugian negara. Hasil pemeriksaan kata dia, adalah salah satu alat bukti yang digunakan dalam penyidikan. Dari segi hukum keuangan, unsur merugikan keuangan negara harus diawali bukti audit yang mana, hasil audit dari lembaga berwenang inilah menjadi bukti awal yang sah dalam menetapkan atau memulai penyidikan. "Kerugian negara itu harus nyata dan pasti sesuai hasil audit dari lembaga resmi. Begitu juga, kerugian keuangan negara itu harus nyata dan pasti. Tidak bisa berdasarkan indikasi potensi, imajinasi, dan harus sesuai hasil audit," bebernya. 

Saksi ahli kedua, Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H., sebagai Ahli Hukum Acara Pidana Universitas Islam Indonesia, menegaskan, terkait penetapan tersangka, wajib didahului dengan penghitungan kerugian negara oleh lembaga berwenang yang bersifat nyata dan faktual. Bila suatu kasus memang belum ada perhitungan, yang mana hanya dilakukan oleh penyidik, sehingga penetapan tersangka ini menjadi tidak sah. 

Sementara, terkait penghitungan kerugian keuangan negara, memang harus dilakukan oleh lembaga yang berwenang. Penyidik dalam hal ini, tidak bisa menghitung kerugian ini, yang artinya kualitas pembuktian tidak terpenuhi. Biasanya perkara tipikor, pada pasal korupsi, harus ada penghitungan. 

"Kalau memang faktanya tidak ada penghitungan kerugian dari lembaga berwenang, artinya itu tidak sah penetapan tersangkanya. Sebetulnya keputusan MK itu Penyidik boleh menghitung, namun harus berkoordinasi dengan lembaga berwenang. Harusnya ada permohonan resmi dari penyidik untuk penghitungan kepada lembaga. Kemudian hasilnya itu akan jadi laporan bukti surat. Bukan menghitung sendiri apalagi nilainya miliaran," sentilnya. 

Hal itu juga kemudian diperkuat dengan keterangan dari saksi ahli ketiga yakni Dr. Hendry Julian Noor, S.H., M.Kn., sebagai ahli hukum administrasi UGM. Ia menyebutkan kalau yang namanya kerugian keuangan negara harus nyata dan pasti. Untuk itu, harus benar-benar dibuktikan dan itu harus diaudit oleh lembaga yang berwenang yakni lembaga BPK sebagai lembaga konstitusional yang memiliki kewenangan konstitusional untuk melakukan audit kerugian keuangan negara. 

"Analogi kasus ini, memang ada hasil audit, tapi itu dihitung sendiri oleh penyidik. Menurut pemahaman saya, kewenangan mengaudit itu ada di BPK, bukan oleh penyidik sendiri. Dengan demikian pembuktian kalau itu dilakukan oleh penyidik sendiri, berdasarkan pandangan analogi itu, ini artinya tidak sah," tegasnya. 

Sementara itu, untuk saksi terakhir Dewa Gede Palguna, selaku Dosen Fakultas Hukum Unud menambahkan, sesuai keputusan mahkamah konstitusi nomor 25 tahun 2016 dijelaskan bahwa kata dapat merugikan keuangan negara itu tidak bertentangan dengan konstitusi. Menurut konstitusi, kerugian negara itu harus pasti jumlahnya dan itu harus dilakukan oleh instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk oleh instansi wewenang. "Oleh karena itu audit tidak boleh dilakukan sendiri di luar BPK, BPKP dan lembaga berwenang lain," tegas mantan hakim MK tersebut.(BB).