SPPT Bukan Alas Hak Kepemilikan Tanah, Gus Adhi DPR RI: Jangan Mengklaim Tanah Seseorang Hanya Berdasar Bukti SPPT

  08 Mei 2023 HUKUM & KRIMINAL Badung

Sosialisasi Program Strategis Nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)” yang dilaksanakan, Senin 8 Mei 2023, di Grand Mega Resort & Spa, Kuta, Badung, Bali.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Kuta. Anggota Komisi II DPR RI Dapil Bali Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra (Amatra) yang akrab disapa Gus Adhi terus secara konsisten mendorong, mengimbau serta membantu masyarakat untuk mempercepat proses kepastian hukum kepemilikan tanah melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang dapat diakses secara gratis.

Gus Adhi berharap program PTSL ini dapat memberikan jaminan kepastian kepemilikan tanah kepada masyarakat yang diharapkan berujung kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Hal itu disampaikan Gus Adhi dalam acara “Sosialisasi Program Strategis Nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)” yang dilaksanakan, Senin 8 Mei 2023, di Grand Mega Resort & Spa, Kuta, Badung, Bali. 

Dalam acara sosialisasi ini selain Gus Adhi sebagai pembicara utama turut hadir pula sebagai narasumber Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung Heryanto S.SiT.,M.H., dan acara dibuka Plh Kepala Kantor Kanwil BPN Bali I Gede Ari Wahyudi S.SiT., M.H., yang juga menjadi moderator memandu acara.

“Yang paling penting sekarang bagaimana mempercepat penyelesaian sertifikat tanah dulu dengan program PTSL agar masyarakat mendapatkan jaminan kepastian hukum hak kepemilikan atas tanah,” kata Gus Adhi yang dikenal sebagai Anggota Komisi II DPR RI yang membidangi Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kepemiluan, Pertanahan dan Reforma Agraria ini.

Sosialisasi juga diisi diskusi berbagai permasalahan yang dihadapi masyarakat khususnya yang menyangkut pertanahan. Dalam sosialisasi ini bahkan terungkap di Plaga Badung ada masyarakat mengklaim tanah dengan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) mengakibatkan 16 KK tidak mempunyai kepastian hukum atas tanahnya. Untuk itu, dalam hal ini Gus Adhi menyampaikan bahwa SPPT bukanlah bukti kepemilikan tanah dan SPPT itu tidak juga dibayar oleh pemilik tanah. 

"Biasanya yang mengontrak atau memanfaat alas hak biasanya bayar SPPT. Jadi barang siapa yang mempergunakan tanah tersebut dialah yang wajib membayar pajak. Contoh si A memiliki tanah dan si B yang mengontrak maka si B yang membayar pajak. Ingat jangan mengklaim tanah seseorang hanya berdasar SPPT," tegas Gus Adhi yang dikenal sebagai tokoh karismatik asal Jro Kawan Pemecutan, Kerobokan, Badung ini.

Gus Adhi yang dikenal wakil rakyat yang dikenal "seken-seken (bener-bener), saje-saje (sungguh-sungguh), beneh-beneh (serius) ini berharap program PTSL ini dapat memberikan jaminan kepastian kepemilikan tanah kepada masyarakat yang diharapkan berujung kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

PTSL merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua obyek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu yang meliputi pengumpulan data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya (Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018).

Gus Adhi yang dikenal sebagai wakil rakyat “Amanah, Merakyat, Peduli” (AMP) ini juga mengungkap bahwa sebelum ada program PTSL, penerbitan sertifikat tanah dari tahun 1961 – 2016 berjumlah ± 59,7 juta bidang tanah atau 47,45?. Setelah ada PTSL dari kurun waktu tahun 2017 – 2021 (4 tahun) penerbitan sertifikat tanah mencapai ± 34,5 juta bidang tanah atau 27,35?. Sementara in progress dari tahun 2022 – 2024 ada ± 31,7 juta bidang tanah belum terdaftat atau sekitar 25,20?.

“Saya mendorong kepada pemerintah daerah agar memberikan keringanan atau bahkan membebaskan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada tanah-tanah yang baru didaftarkan melalui program PTSL,” tegas Gus Adhi dengan spirit perjuangan “Kita Tidak Sedarah Tapi Kita Searah" ini.

Sosialisasi program PTSL ini disambut antusias para peserta dan kesempatan langka ini mereka manfaatkan dengan mengutarakan berbagai persoalan tanah yang dihadapi untuk disampaikan kepada Gus Adhi, Kantor Pertanahan Kabupaten Badung dan BPN Provinsi Bali. Menanggapi ragam persoalan yang disampaikan warga tersebut, Gus Adhi mendorong penyelesaian persoalan berdasarkan fakta historis dan yuridis.

“Saya akan mendorong dimanapun dengan siapapun penyelesaian sebuah kasus tanah harus berdasarkan fakta yuridis yang sangat kuat,” terang tokoh karismatik asal Jro Kawan Pemecutan, Kerobokan, Badung ini.

Gus Adhi yang juga Ketua Harian Depinas SOKSI ini mengatakan kepada masyarakat yang tanahnya belum terdaftar agar dari sekarang dapat memasang patok tanda batas tanahnya agar memudahkan petugas ukur dari Kementerian ATR/BPN melakukan pengukuran dalam rangka program PTSL.

“Saya mengingatkan masyarakat ketika nanti sudah menerima sertipikat program PTSL jangan lantas dijual tanahnya tapi manfaatkan ini jadi salah satu sarana pendamping modal usaha untuk meningkatkan kesejahteraan saudara,” pesan Gus Adhi yang juga Ketua Depidar SOKSI Provinsi Bali ini mengingatkan masyarakat.

Sementara, Plh Kepala Kantor Kanwil BPN Bali I Gede Ari Wahyudi S.SiT., M.H., mengungkapkan kegiatan “Sosialisasi Program Strategis Nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)”seperti ini sejak tahun 2021 dengan bermitra bersama Komisi II DPR RI. “Terima kasih Komisi II yang terus mengawal dalam laksanakan program strategis nasional dari Presiden Jokowi,” katanya.

Terkait kondisi pendaftaran tanah di Badung, Kantor Pertanahan Kabupaten Badung di tahun 2024 dideklarasikan lengkap. Artinya semua bidang tanah di Badung harus sudah terdaftar tapi belum tentu sudah bersertipikat. “Yang bisa penuhi syarat maka diproses untuk dapat sertipikat, yang belum dapat sertipikat tapi yang sudah terdaftar jelas sudah terukur dan bidang tanahnya pasti,” jelas Ari Wahyudi.

Kantor Pertanahan Kabupaten Badung juga digenjot habis dalam rangka validasi data bidang tanah di Badung, terutama sertipikat yang terbit tahun lama, seperti tahun 1970-an sampai tahun 1997. “Perlu validasi ulang karena teknologi belum seperti sekarang. Semua bidang tanah yang dulu tidak terpetakan sekarang dipetakan bahkan bisa di smartphone,” ungkapnya.

Dalam kesempatan ini, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung Heryanto S.SiT.,M.H.,mengaku pihaknya terus menggenjot pendaftaran seluruh tanah di Badung sehingga bisa dideklarasikan Badung Lengkap. Ia menyampaikan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Badung berada di urutan keenam dari 500 sekian kantor pertanahan yang valid buku tanahnya. Pihaknya juga mengajak seluruh peserta yang hadir untuk turut membantu Kantor Pertanahan Kabupaten Badung dalam menyukseskan program terkait pertanahan khususnya juga PTSL.

“Sebenarnya launching Badung Lengkap tahun ini. Jadi kita kebut dan kejar. Sampai bulan Desember ini kita persiapan untuk PTSL 2024. Dan tanah ini rawan persoalan, tapi kalau semua data valid jelas, petanya jelas permasalahan tidak akan ada,” pungkasnya.(BB).