SPI Sah Berdasarkan Hukum, Jubir Unud: Pembayaran SPI Masuk Keuangan Negara, Tidak Masuk ke Pribadi 

  15 Februari 2023 PENDIDIKAN Badung

Rektorat Universitas Udayana

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jimbaran. Sehubungan dengan adanya surat resmi penetapan tersangka dalam perkara dugaan tentang tindak pidana korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana oleh pihak Kejaksaan Tinggi Bali tertanggal 8 Februari 2023, yang baru diterima oleh pihak Universitas Udayana pada tanggal 14 Februari 2023.

Universitas Udayana melalui Juru Bicara Rektor Universitas Udayana Putu Ayu Asty Senja Pratiwi, S.S., M.Hum, Ph.D. menyampaikan klarifikasi bahwa memang benar ada 3 pejabat Universitas Udayana yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tentang tindak pidana korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana. 

"Berdasarkan pasal yang disangkakan, maka diduga ke-3 pejabat tersebut terlibat dalam kasus gratifikasi. Guna menghormati dan menjamin hak-hak dari ke-3 pejabat tersebut, maka Universitas Udayana akan memfasilitasi bantuan pendampingan hukum selama proses hukum berjalan," kata Senja Pratiwi dalam keterangan tertulis yang diterima media Baliberkarya.com, Rabu (15/2/2023).

Senja Pratiwi menegaskan bahwa keberadaan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) dalam konteks penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana merupakan tindakan yang sah berdasarkan atas hukum. 

"Begitu juga dalam teknis penerimaan sampai dengan pengelolaan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI), secara tegas dapat disampaikan bahwa Universitas Udayana sangat berhati-hati," tegasnya.

Universitas Udayana, lanjut Senja Pratiwi, segala hal yang menyangkut teknis penerimaan sampai dengan pengelolaan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) senantiasa dikoordinasikan dengan pihak kementerian terkait. Bahwa pembayaran yang berasal dari Sumbangan Pengembangan Institusi seluruhnya masuk ke dalam keuangan negara dan tidak ada ke pribadi manapun.

"Dapat dibuktikan melalui rekening koran dan Sistem Teknologi Informasi/ digital dengan aplikasi Sistem Akuntansi Keuangan (SIAKU). Hal ini yang juga menjadi salah satu contoh bentuk kehatihatian dan transparansi dari Universitas Udayana dalam konteks pengelolaan keuangan negara," jelasnya.

Universitas Udayana, kata Senja Pratiwi, sangat menyayangkan adanya framing pemberitaan di beberapa media massa dan akun media sosial yang bernuansa menjatuhkan citra Universitas Udayana. 

"Sebagai lembaga pendidikan tinggi negeri yang memiliki hak untuk menjaga kepentingan hukum lembaganya, maka Universitas Udayana menghimbau agar pelaku pers dan/atau pengelola akun media sosial dapat membuat pemberitaan yang bersesuaian dengan kaidah-kaidah kode etik jurnalistik," harapnya mengingatkan.(BB).