Spesialis Penipu Online Berakhir di Jeruji Besi Polres Jembrana

  05 Februari 2023 HUKUM & KRIMINAL Jembrana

Ket poto : Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gede Juliana jumpa pers terkait kasus penipuan online

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana. Pertualangan tersangka penipuan online dengan cara transaksi elektronik yang berhasil meraup keuntungan sampai 1,7 miliar dari tahun 2019 akhirnya berakhir di jeruji besi Polres Jembrana. Tersangka yang meresahkan masyarakat tersebut diancam dengan hukuman 20 tahun penjara. Satreskrim Polres Jembrana mengejar tersangka sampai di Desa Tanjung Kodok, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan.

Berakhirnya pertualangan penipuan tersangka bernama Eko Jaya Saputra 29 tahun asal Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumsel, setelah tersangka berhasil menipu Hendrik Asalim 40 tahun asal Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Atas aksinya tersebut, tersangka berhasil menguras uang korban sebesar Rp. 798.999.999. Korban akhirnya sadar dan melaporkan kejadian tersebut ke bank dan Polres Jembrana.

Adapun modus dari tersangka hanya mencari username dan password mobile banking secara acak, setelah itu meminta kode OTP kepada korban yang diiming-imingi mendapatkan hadian dari salah satu bank pemerintah. Setelah kode OTP tersebut diterima oleh tersangka maka tersangka dengan leluasa menguras isi rekening korban.

Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gede Juliana saat jumpa pers di mako Polres Jembrana menuturkan, berawal pada tanggal 2 Januari 2022 korban menerima chat dari tersangka menyampaikan kepada korban kalau korban mendapatkan hadiah undian dari salah satu bank pemerintah.

“Untuk dapat mengambil hadiah tersangka meminta korban untuk mengirimkan kode OTP (one time password) kepada tersangka, sehingga tersangka bebas menguras tabungan korban lewat mbanking,” ungkapnya. Minggu (5/2/2023).

menurutnya, tersangka bekerja bertiga dengan temannya, dimana tersangka bertindak sebagai penembak atau yang menghubungi korban sekaligus sebagai ketua dari kelompok tersebut, sedangkan 3 orang temanya bertindak sebagai pengacak atau pencari username dan password serta penarik atau penjual saldo (apabila aksinya tersebut berhasil).

“Korban tidak sadar saldo tabungannya ludes sebanyak Rp. 798.999.999, setelah ditelpon balik, nomor tersangka sudah tidak aktiv, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak bank dan ke Polres. Atas laporan korban, anggota langsung melakukan penyelidikan dan diketahui tersangka berada di rumah mertuanya di Sumatra Selatan tanpa perlawanan tersangka berhasil ditangkap, tersangka dan barang bukti 1unit mobil Pajero langsung dibawa ke Polres Jembrana,” terangnya.

menurut pengakuan tersangka, lanjut Dewa Gede, mereka melakukan aksi penipuan dari tahun 2019 sampai sekarang, tersangka berhasil meraup keuntungan mencapai Rp. 1,7 miliar digunakan untuk biaya hidup dan membeli mobil Pajero. “Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal tentang pencegahan dan pembrantasan tindak pidana pencucian uang dan pasal tentang informasi dan transaksi elektronik dengan hukuman 20 tahun penjara,” tandasnya. (BB)