Spanduk dan Banner Kadaluwarsa Dibersihkan Sat Pol PP, Jaga Keindahan dan Kebersihan Kota Denpasar

  16 Februari 2022 PERISTIWA Denpasar

Ket poto : petugas Pol PP Kota Denpasar menurunkan baliho, spanduk, pamflet dan Banner kadaluwarsa di beberapa sudut Kota Denpasar

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Denpasar, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Denpasar kembali melaksanakan penertiban dengan menyasar baliho, spanduk, pamflet dan Banner kadaluwarsa di beberapa sudut Kota Denpasar. Kegiatan yang dilaksanakan  Rabu  (16/1)  menyasar sepanjang Jalan Supratman, Tohpati. Dari kegiatan tersebut berhasil ditertibkan sedikitnya  puluhan spanduk,  bannner dan  pamflet yang terpasang melanggar aturan. Jumlah tersebut terdiri atas spanduk, 10 bannner dan 11 pamflet 

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana  saat dikonfirmasi mengatakan bahwa penertiban ini merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilaksanakan Sat Pol PP Kota Denpasar. Dimana, kegiatan ini merupakan salah satu upaya dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota. “Penertiban ini akan terus dilaksanakan untuk menjaga keindahan dan kebersihan Kota Denpasar,” ujar Sudarsana

Lebih lanjut Sudarsana mengatakan, puluhan spanduk yang ditertibkan adalah spanduk yang sudah lewat masa izin pemasangannya. Tidak hanya itu pihaknya juga menertibkan spanduk   dan Banner yang sudah rusak namun tidak dicabut oleh pemasangnya. Sebelum penertiban dilakukan pihaknya telah melakukan koordinasi bersama-sama elemen masyarakat untuk bersama-sama menurunkan baliho yang masa berlakunya sudah habis.

Meskipun demikian, masih banyak spanduk yang sudah  kadaluwarsa tidak mau diturunkan pemiliknya. Selain itu, pemasangan  spanduk dan sarana lainnya masih dilakukan dengan menempel dan memasang paku pada pohon.  “Sasaranya adalah  spanduk banner dan pamfelt yang telah usang, rusak, kadaluwarsa serta melanggar aturan, hal inilah membuat jalan perkotaan semrawut, kumuh dan  merusak pemandangan kota,” tambahnya.

Ia menambahkan, penertiban spanduk tersebut akan terus dilakukan secara berkelanjutan  agar Kota Denpasar bersih dan asri, tidak kumuh dengan spanduk. (BB)