Sosialisasikan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu, Gus Adhi Ajak Warga Tingkatkan Pengawasan Partisipatif Pesta Demokrasi

  31 Mei 2022 POLITIK Jembrana

Foto: Anggota Komisi II DPR RI dari Dapil Bali, Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra (Amatra) berfoto bersama peserta kegiatan Sosialisasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 di Hotel Jimbarwana, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali pada Selasa (31/5/2022).

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Untuk memberikan wawasan dan pemahaman kepada masyarakat tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, Anggota Komisi II DPR RI dari Dapil Bali, Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra (Amatra) menggelar Sosialisasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 di Hotel Jimbarwana, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali pada Selasa (31/5/2022).

Kegiatan sosialisasi ini juga dihadiri Anggota Bawaslu Bali Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Ketut Rudia, Anggota Bawaslu Kabupaten Jembrana Divisi SDM Made Wartini serta dihadiri peserta perwakilan dari 52 desa se-Kabupaten Jembrana.

Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra (Amatra) yang kerap disapa Gus Adhi ini berharap dari sosialisasi ini diharapkan pula ada partisipasi aktif masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan dan mengawal proses demokrasi dalam setiap hajatan pesta demokrasi.

“Sosialisasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu ini penting agar masyarakat tahu tugas dan peran Bawaslu, tahu tahapan Pemilu 2024 mulai kapan, yang yang terpenting ketika menemukan ada dugaan pelanggaran masyarakat sudah tahu kemana harus melapor dan bertindak seperti apa serta ikut melakukan pengawasan partisipatif,” kata Gus Adhi. 

Di awal paparannya Gus Adhi menjelaskan tentang tugas, wewenang, dan kewajiban pengawas pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dijelaskan tugas Bawaslu adalah pertama, melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu  dan sengketa Pemilu (Pasal 93 huruf (b) angka 1. Kedua, mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu dan pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu (Pasal 93 huruf c dan d).

Ketiga, mencegah terjadinya praktik politik uang (Pasal 93 huruf e). Keempat, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu (Pasal 94 ayat 1 huruf a). Kelima, mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu (Pasal 94 ayat 1 huruf d).

“Harapan terakhir ada di Bawaslu sebagai pengawas pemilu dan pengawal demokrasi. Tapi pengawasan ini tentu tidak bisa hanya kita serahkan ke Bawaslu, tapi harus ada partisipasi segenap eleman dan lapisan masyarakat sehingga istilahnya ada pengawasan partisipatif dan saksi semesta,” tegas Gus Adhi.

Wakil rakyat berhati mulia, gemar berbagi dan dikenal dengan spirit perjuangan “Amanah, Merakyat, Peduli” (AMP) dan “Kita Tidak Sedarah Tapi Kita Searah" ini mengungkapkan mengenai isu-isu krusial penyelenggaraan pengawasan pemilu dan pemilihan. Isu berkaitan dengan pembentukan Badan Ad Hoc yaitu pertama, persoalan ketersediaan masyarakat yang mendaftar sebagai Pengawas TPS. Kedua, batasan usia ini menyulitkan Panwaslu Kecamatan untuk melakukan penjaringan terhadap Pengawas TPS.

Selain itu juga isu terkait pemutakhiran data pemilih ada sejumlah hal krusial. Pertama, pengembangan terhadap mekanisme pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, sebagai upaya dari sisi  regulasi mengatasi permasalahan validitas data pemilih. Kedua, keterbukaan akses data pemilih.

Ketiga, sumber data pemilih berkelindan antara data pemerintah dan data penyelenggara pemilu. Keempat, waktu tahapan pemutakhiran daftar pemilih antara pemilu dan pilkada yang panjang dan berkesinambungan. Lalu berkaitan dengan pendafataran dan verifikasi partai politik ada sejumlah isu krusial yang masih harus mendapatkan perhatian serius. Pertama, mengenai penggunaan SIPOL dalam pendaftaran calon Partai Politik Peserta Pemilu. Kedua, KPU masih perlu membuka ruang untuk pemeriksaan SIPOL secara manual

Kemudian isu lainya yang tidak kalah menarik dan kerap juga menjadi pro kontra adalah mengenai pencalonan bagi calon  mantan terpidana korupsi. Ada beberapa hal yang perlu dicermati. Pertama, konsepsi UUPemilu dan Pemilihan perlu melihat kembali pada tujuan Pemilu  untuk menciptakan pemimpin anti korupsi. Kedua, penegasan regulasi dan antisipasi persepsi publik.

Isu krusial lainnya berkenaan dengan persoalaan logistik pemilu. Pertama, perlu adanya pemberian akses kepada Bawaslu dalam perencanaan, pengadaan, dan pendistribusian logistik. Kedua, pengalaman pemilu sebelumnya, akses ini menjadi polemik dalam hal teknis.

Gus Adhi yang dikenal sebagai Anggota Fraksi Golkar DPR RI itu juga mengapresiasi sejumlah program terobosan dari Bawaslu khususnya program strategis Bawaslu pada pengawasan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. Pertama ada program pencegahan, pengawasan, dan penindakan berbasis IT.

Beberapa hal telah disiapkan Bawaslu seperti Aplikasi Sistem Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pelaporan (SiGapLapor). Lalu peluncuran SiGapLapor direncanakan Agustus atau September 2022. Ada pula Aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) Versi 3.0. termasuk di dalamnya mempersiapkan persidangan online. Pembentukannya sudah diinisiasi sejak tahun 2019.

Bawaslu juga masih dalam tahap pengembangan sejumlah aplikasi seperti pengembangan aplikasi Formulir Pengawasan (Form A) online, berupa penambahan fitur dan upgrading user interface hingga pengembangan Sistem Pengawasan Pemilu (Siwaslu). Bawaslu juga terus mengembangkan desa anti politik uang, pemberdayaan kader pengawas partisipatif, penyusunan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP).

Bawaslu juga terus mematangkan Program Strategis Pengawasan Partisipatif Badan Pengawas Pemilihan Umum Pada Pengawasan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. Misalnya Bawaslu kembali melakukan SKPP (Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif). Kedua, melakukan pembinaan alumni SKPP yang sudah ada (membentuk wadah Alumni SKPP, penjaringan tokoh pengawas penggerak pengawasan). Ketiga, pemetaan kantong pengawasan partisipatif oleh kader. Keempat, konsolidasi  nasional kader SKPP.

Bawaslu juga membentuk Forum Warga yang dibentuk dan dikoordinasikan oleh Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan, terhadap jejaring komunitas yang ada. Bawaslu terus mengoptimalkan program Pojok Pengawasan sebagai wahana informasi dan komunikasi bagi masyarakat kepada Bawaslu serta penyampaian pengawasan Pemilu dari segala unsur masyarakat.

Bawaslu juga melibatkan peran perguruan tinggi melalui pengabdian masyarakat. Salah satunya dengan KKN tematik, penelitian ilmiah dengan tema kepemiluan, kuliah umum, diskusi terbuka, dan/atau seminar serta magang di kantor Bawaslu. Ada pula program Kampung Pengawasan Pemilu sebagai upaya menciptakan peran aktif kelompok masyarakat berbasis kampung/desa atau sebutan lainnya. 

Selanjutnya ada Saka Adhyasta Pemilu yang merupakan program kerjasama Bawaslu dengan gerakan pramuka di seluruh Indonesia untuk melakukan edukasi demokrasi dan pemantauan Pemilu. Selain itu, dilakukan pula akreditasi Pemantau Pemilu 2014 di Bawaslu, konsolidasi pemantau, pembagian tugas antar pemanta, pemantauan tahapan, isu krusial, dan segmentasi serta laporan hasil pemantauan.  

Bawaslu RI-Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten-kota juga terus melakukan kerjasama kelembagaa dalam membangun kolaborasi multistakeholder kepemiluan. Di tengah kemajuan teknologi digital, Bawaslu juga mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dalam pengawasan partisipatif, pelaporan, dan permohonan sengketa. 

Bawaslu menyiapkakan teknologi informasi untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi pengawasan pemilu, pemantauan, pemberian informasi, laporan dugaan pelanggaran, hingga permohonan sengketa secara online. Bawaslu juga melakukan terobosan-terobosan program dalam mendekatkan Bawaslu dengan masyarakat seperti program Bawaslu Mendengar, dan Bawaslu Memanggil.(BB).