Soroti Melasti, Beranikah Giri Prasta Tindak Tegas Semua Pelanggaran Tata Ruang di "Gumi Keris"?

  31 Maret 2022 OPINI Badung

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Badung. Setelah Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta melalui Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) melaporkan Bendesa Adat Ungasan Wayan Disel Astawa ke Polresta Denpasar pada 13 Januari 2022 lalu kini masalah pelanggaran tata ruang, khususnya sempadan pantai dan jurang di Kabupaten Badung kembali mendapat sorotan.  

Bupati Nyoman Giri Prasta bahkan datang sendiri mendatangi Polresta Denpasar, Selasa (22/03/2022) untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan dugaan penyerobotan dan pelanggaran tata ruang di Pantai Melasti, Ungasan itu.

Tiga hal penting akan menjadi ujian Giri Prasta kali ini agar tidak terlihat tebang pilih atau pilih kasih yakni dalam hal keberanian, keseriusan dan keadilan untuk menindak semua pelanggaran tata ruang di "Gumi Keris" tersebut. Pasalnya, banyak pihak juga bertanya apakah Giri Prasta akan melakukan hal sama terhadap pelanggaran serupa di sejumlah tempat di Kabupaten Badung. 

Apalagi sudah menjadi rahasia umum, bangunan komersil banyak berdiri di atas sempadan pantai maupun tebing atau jurang di wilayah Badung. Terbukti, ada bar di atas tebing, yang jelas kasat mata itu melanggar aturan tata ruang batas sempadan tebing atau jurang. 

Sebut saja Rock Bar Ayana, di Jimbaran dan Beyond the Cliff di Uluwatu yang diduga melanggar tata ruang karena 'mencaplok' sempadan tebing atau jurang, dan sudah pernah disidak Satpol PP Badung.

Terkait hal ini, Kepala Satpol PP Kabupaten Badung, I Gusti Agung Suryanegara mengatakan penertiban tidak hanya di Pantai Melasti. "Kita sedang berjalan (penertiban pelanggaran tata ruang) di tempat lain. Melibatkan juga dari Pol PP Provinsi, PUPR, Kejaksaan juga ikut. Kini yang sudah kita proses di Pantai Berawa, yang lain pendataan sambil berjalan," katanya, dihubungi sejumlah media, Kamis (31/03/2022).

Penertiban dugaan pelanggaran serupa di tempat lain, katanya, saat ini juga tengah berjalan. Bahkan, tidak hanya Satpol PP, penertiban dikatakan juga melibatkan unsur Kejaksaan dan Dinas PUPR.

"Kita harus sesuaikan dengan kondisi anggaran saat ini, jadi pelan-pelan kita garap. Kalau semua langsung kita lakukan, tidak akan mendapatkan hasil maksimal," dalihnya.

Disinggung apakah dugaan pelanggaran di tempat lain akan ditindak dengan melaporkan ke pihak Kepolisian seperti di Pantai Melasti, Gusti Agung Suryanegara mengatakan belum dapat menanggapi lebih jauh. Ia kembali berdalih jika hal tersebut perlu dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Bupati.

"Kedepan, seperti yang sudah ada penetapan DTW (daerah tujuan wisata) nanti itu di Perda (Peraturan Daerah) yang menangani. Karena itu simultan nanti, tidak hanya kami (Satpol PP, red) saja," kelitnya.

Seperti ramai diberitakan sebelumnya, Bupati Badung Nyoman Giri Prasta dalam pernyataannya memastikan tidak ada ruang kompromi dalam penyerobotan tanah negara yang pihaknya sudah laporkan ke Polresta Denpasar. Khususnya, pembangunan yang menyerobot sempadan pantai atau jurang di Ungasan yang telah terjadi sebelum dirinya menjabat Bupati Badung. 

Giri Prasta bahkan mempertanyakan hak desa adat memberikan kewenangan kepada investor. Ia pun menuding sudah ada dana perjanjian berakta notaris di sana. Seperti diketahui, Pantai Melasti dikelola oleh Desa Adat Ungasan, yang dalam pengembangannya bekerja sama dengan investor.

“Kita negara hukum, apalagi bicara soal hukum adat. Hukum adat itu tidak bisa mengalahkan hukum vertikal. Saya sebagai bupati, saya pasti mendukung sepenuhnya investor yang mau investasi di Kabupaten Badung. Tetapi yang pertama jangan melanggar dong, dan kedua jangan sampai memarginalkan masyarakat setempat,” ucapnya. 

Terkait pelaporannya ke Polresta Denpasar atas dugaan pelanggaran tata ruang yang terjadi di Pantai Melasti, Giri Prasta bahkan mengatakan tidak akan berkompromi dan mencabut laporan. Giri Prasta justru menantang bertemu di Pengadilan. 

“Yuk nanti kita bicara di pengadilan,” tegasnya seraya menyebut tidak akan mencabut laporan.(BB).