Soal Ranperda LLAJ, DPRD Bali Akan Hapus Batas Usia Mobil Tua

  04 Juni 2016 PERISTIWA Denpasar

istimewa

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Batas usia kendaraan bermotor perseorangan paling lama 25 tahun dalam Ranperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) kemungkinan besar akan dihapus. Hal ini tidak lepas dari hasil konsultasi Pansus LLAJ DPRD Bali serta Biro Hukum dan Dinas Perhubungan Infokom Bali dengan Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri di Jakarta, Jumat (3/6/2016).
 
Ketua Pansus LLAJ DPRD Bali I.B.Udiyana mengatakan, sejatinva ada dua opsi yang ditawarkan Ditjen Otda. Yakni merabuat tambahan penjelasan atau mendrop poin dalam pasal 19 terkait pengaturan batas usia kendaraan bermotor perseorangan paling lama 25 tahun. Pansus vang be ranggotakan lintas fraksi lantas mengerucut pada opsi kedua. 
 
"Melihat dari kondisi sekarang yang belum terlalu urgen, ang- gota Pansus dari lintas fraksi akhirnva sepakat agar poin itu di-delete atau didrop. Khusus batas usia 25 tahun akan dihilangkan." ujarnya.
 
Udiyana menamhahkan. lampu hijau dari Ditjen Otda ini akan dibicarakan pula dengan komunitas kendaraan tua. Sementara mekanisme selanjutnya, akan lebih dimatangkan lagi dalam rapat paripurna internal DPRD Bali. Kendati, pihaknya sudah melihat indikasi bahwa anggota Dewan lainnya juga pasti akan sepakat menghapus batas usia kendaraan prihadi 25 tahun. "Apalagi dalam Pandangan Umum Fraksi-fraksi beberapa waktu lalu, hampir semua menyampaikan hal yang sama," jelasnya.
 
Udiyana menekankan. peng hapusan batas usia hanya untuk kendaraan pribadi. Sementara usia angkutan umum dan angkutan barang tetap dibatasi karena mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan. Penghapusan batas usia kendaraan pribadi sekaligus mengakomodir keinginan komunitas kendaraan tua untuk hobi maupun pariwisata. Di samping dari segi carrying capacity Bali, juga belum terlalu mendesak dilakukan pembatasan usia kendaraan.
 
"Kemacetan bukan karena mobil tua. sehingga diberikan toleransi. Tapi tetap akan dilakukan screening, ada semacam proses pengujian layak atau tidak layak kendaraan itu beroperasi di jalan. Dinas Perhubungan dan Biro Hukum akan membuat formulanya, apakah melalui uji emisi atau lainnya." paparnya.
Hal lain yang dikonsultasikan, lanjut Udiyana,  menyangkut masalah jembatan timbang dan kelas jalan di Bali. Terkait jembatan timbang. Ditjen Otda dikatakan belum berani memberi ketegasan karena merupakan ranah Ditjen Perhubungan. Provinsi hanya diminta untuk tidak melakukan aktivitas apa pun saat kewonangan jembatan timbang boralih ke pemerintah pusat per Oktober mendatang sesuai amanat Undang-undang No.23 Tahun 2014.
 
"Biar tidak berbenturan dengan hukum di atasnya. dipertegas agar jangan dulu ada opsi atau action, apalagi mengarah pada pembebanan APBD. Kita tidak tahu apakah diberikan kewenangan oleh pusat. Apakah itu sebagai kewenangan dekonsentrasi atau UPT (Unit Pelaksana Teknis). Jadi. diharapkan sekali untuk menunggu dulu. Termasuk juga kelas jalan, kita disuruh menunggu adanya kepastian regulasi dan hukum." tandasnya. (BB).