Sing Kapok-Kapok! Bawa Narkoba, 3 WNA Kembali Diamankan Bea Cukai Ngurah Rai

  19 Desember 2017 PERISTIWA Badung

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Badung. Bea Cukai Ngurah rai mengamankan tiga orang warga asing yang mencoba menyelundupkan narkoba ke Bali. Ketiga warga asing itu yakni CHJ asal Malaysia, KSL asal Amerika Serikat dan IER asal Australia. 
 
Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Ngurah Rai, Himawan Indarjono menyatakan, petugas kali pertama mengamankan CHJ pada 8 November lalu. Pekerja chatering itu datang ke Bali dari Bangkok menggunakan Thai Airways dengan nomor penebangan FD 396. 
 
Saat tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pria 30 tahun itu kedapatan menyimpan alat isap narkotika di dalam dompetnya. "Dari ditemukannya ala hisap sedotan hitam di dompetnya itu kemudian petugas lanjut memeriksa barang bawaannya," kata Himawan di kantornya, Selasa 19 Desember 2017.
 
Dugaannya terbukti, saat koper CHJ dibuka, petugas menemukan dua plastik klip. Satu plastik berisi poyogan daun cokelat seberat 3,03 gram brutto. Sementara plastik lainnya berisi serbuk putih seberat 0,65 gram brutto. 
 
"Kami menduga daun cokelat itu adalah ganja, sementara serbuk putih itu adalah kokain," jelasnya.
 
Tak berhenti sampai di sana, di bulan yang sama tanggal 30 petugas kembali mengamankan KSL asal Amerika Serikat. Adalah tim anjing pelacak yang berjasa dalam penggagalan narkotika di Kantor Pos Renon Denpasar ini. Saat itu, anjing pelacak memberi reapon positif terhadap paket EMs dari Amerika Serikat yang diambil KSL. 
 
Setelah diperiksa, paket tersebut berisi 20 paket cairan rokok eletrik. Namun rupanya cairan tersebut bukan cairan biasa karena mengandung sediaan narkoba jenis THC/ganja seberat 336,3 gram brutto. "Setelah kita uji ternyata positif mengantung sediaan narkotika jenis THC/marijuana," ungkap Himawan.
 
Terakhir, Himawan menegaskan instansinya mengamankan seorang warga negara asal Australia berinisial IER pada Senin 4 Desember lalu. Pria 35 tahun itu ditangkap sesaat setelah tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai usai menumpangi Thai Airways dengan nomor penerbangan TG 431 dari Bangkok sekira pukul 15.20 WITA.
 
Dari hasil pemeriksaan, IER membawa lima paket berisi kristal bening seberat 19,97 gram brutto dan 14 tablet dengan berat total 6,22 gram brutto. "Dari hasil pemeriksaan uji sampel kristal bening itu positif mengandung metaphetamine (sabu-sabu) dan tablet itu mengandung MDMA (ekstasi)," tutup Himawan.(BB).
 
 
BACA JUGA :