Sidang 'Penculikan' Balita AS, Tergugat Hotel Holiday Inn Baruna Kuta Coba Kaburkan Isi dan Materi Gugatan

  06 Maret 2023 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

Foto: Robin Kelly (warga AS) ibu dari kedua balita yang dititipkan di arena bermain di Holiday Inn Baruna Kuta pada 3 tahun silam.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Dosen di Universitas Warmadewa Bali, Dr. I Nyoman Alit Puspadma, SH. Mkn menjadi Saksi Ahli Hukum Perdata di PN Denpasar, Senin 6 Maret 2023. dalam sidang gugatan terhadap Hotel Holiday Inn Baruna Kuta akibat hilangnya 2 balita yang dititipkan di arena bermain hotel tersebut 3 tahun silam. 

Saksi Ahli Nyoman Alit menyebut kesepakatan mengindividualisasi para pihak, sehingga para pihak tidak diperbolehkan menghentikan kesepakatan karena adanya orang lain yang memaksa menghentikan kesepakatan. Pada saat sekarang, sebuah konsensus biasanya ditandai dengan ditandatanganinya Kesepakatan oleh para pihak yang terlibat. 

"Jika terjadi perbuatan pasif atau aktif yang mengandung klausula dan menimbulkan kerugian, akan pihak yang membiarkan adanya penghentian telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan harus mengganti kerugiannya" kata Saksi Ahli Nyoman Alit.

I Made Somya Putra, SH. MH., selaku Kuasa hukum Penggugat dari Robin Kelly (warga AS) ibu dari kedua balita tersebut kembali menegaskan bahwa pihaknya hanya fokus terhadap terjadinya kelalaian atas dilanggarnya kesepakatan dari yang tertuang dalam lembar form 'Babby Sitting Request' dan bukan siapa pelaku 'penculikan' kedua balita tersebut. 

"Kami melihat indikasi Tergugat mencoba mengaburkan isi dan materi gugatan," sentil Somya.

Sementara itu, sidang untuk melanjutkan kasus ini akan dilanjutkan pada Senin 20 Maret 2023 mendatang dengan mendengar Saksi yang diajukan oleh Tergugat, Holiday Inn Baruna Kuta.(BB).