Pertama di Bali

Selamat! Desa Bangbang, Bangli Dinobatkan sebagai Desa Konstitusi oleh MK

  28 November 2018 SOSIAL & BUDAYA Bangli

Humas Bangli for Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Bangli. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia Dr. Anwar Usman, SH.,MH, didampingi Hakim Konstitusi Prof. Dr. Arief Hidayat, SH.,MS, Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, SH.,MH dan Dr. I Dewa Gede Palguna, SH.,M.Hum, Rabu (28/11) mengukuhkan Desa Bangbang, Kecamatan Tembuku, Bangli sebagai Desa Konstitusi. 
 
 
Pengukuhan Desa Bangbang sebagai Desa Konstitusi ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Dr. Anwar Usman. Acara yang dipusatkan diwantilan Desa Bangbang, juga disaksikan oleh Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, Wakapolda Bali Brigjen Pol. I Wayan Sunartha, Bupati Bangli I Made Gianyar, SH.,M.Hum.,M.kn, Wakil Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta, SE, Ketua DPRD Bangli Ngakan Made Kutha Parwata dan sejumlah tokoh masyarakat Desa Bangbang.
 
Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Dr. Anwar Usman mengatakan, sebagai lembaga pengawal dan penjaga konstitusi, Mahkamah Konstitusi turut berperan dan mengambil tanggungjawab  untuk mewujudkan masyarakat yang sadar konstitusi, dalam artian, nilai-nilai konstitusi secara sadar dipraktekkan dalam kehidupan warga negara.
 
Dijelaskan juga, pengukuhan Desa Bangbang sebagai Desa Konstitusi, dilatari oleh semangat dan komitmen yang sama antara Mahkamah Konstitusi dan warga Desa Bangbang, yang dipresentasikan oleh Kepala Desa Bangbang untuk bersama-sama mengembangkan spirit kewargaan dan budaya sadar konstitusi.
 
 
 
Dari sisi proses, sambung dia, Desa Bangbang diusulkan sebagai Desa Konstitusi berdasarkan usulan dari masyarakat, dalam hal ini melalui Fakultas Hukum Universitas Udayana. 
 
"Dari usulan tersebut, kemudian Mahkamah Konstitusi menindaklanjutinya dengan melakukan serangkaian pendalaman informasi dan survei secara langsung ke Desa Bangbang," ujarnya.
 
Dikatakan juga, untuk dikukuhkan menjadi Desa Konstitusi, suatu desa harus memiliki sejumlah aspek dan kriteria tinggi seperti relijiusitas, gotong royong, demokrasi, kesadaran hukum dan kohesi sosial yang dapat dikembangkan secara lebih sistematis dan terstruktur. 
 
“Dari hasil survei langsung kepalangan, Mahkamah Konstitusi melihat warga Desa Bangbang memiliki tingkat religiusitas tinggi. Nilai-nilai demokrasi tumbuh dalam batas-batas hukum dan pranata adat istiadat yang tertata. Kesadaran hukum yang terus meningkat. Kerukunan dan kedamaian serta interaksi sosial antar warga masyarakat terjaga. Bagi Mahkamah Konstitusi, semua aspek itu dipandang sebagai nilai-nilai positif, sehingga Desa Bangbang patut dan layak dikukuhkan sebagi Desa Konstitusi,” ujarnya.
 
“Setelah dikukuhkan sebagai Desa Konstitusi, maka Desa Bangbang merupakan bagian penting yang tak terpisahkan dari Mahkamah Konstitusi, dalam upaya penguatan nilai-nilai pancasila dan konstitusi,” tutupnya.
 
 
Sementara itu Bupati Bangli I Made Gianyar mengaku bangga dengan pengukuhan Desa Bangbang sebagai Desa Konstitusi. Menurutnya, penghargaan ini merupakan tanggung jawab dan amanah bagi masyarakat Desa Bangbang khusunya dan masyarakat Bangli pada umumnya, untuk bisa menjaga nilai-nilai konstitusi agar bisa hidup dan tumbuh di Kabupaten Bangli. 
 
“Terima kasih kami ucapkan kepada Mahkamah Konstitusi yang telah mengukuhkan Bangbang sebagai desa pertama di Bangli bahkan di Bali sebagai Desa Konstitusi. Mudah-mudahan penghargaan ini bisa menjadi motivasi bagi masyarakat Bangli untuk lebih sadar akan pentingnya konstitusi,” katanya.(BB)