Sekdis Ditunjuk Bupati Tamba Sebagai Plt Kadis Parbud

  24 Juni 2021 PERISTIWA Jembrana

Ket poto : Bupati Jembrana I Nengah Tamba SH

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com Jembrana - Sekdis Parbud ditujuk sebagai Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jembrana untuk sementara waktu hingga nanti ada pejabat definitif. Adapun tugas Plt nantinya akan melaksanakan tugas sebagai kepala dinas.

Hal tersebut diungkapkan oleh I Nengah Tamba SH saat dikonfirmasi awak media, dirinya juga mengatakan telah mendatangani penunjukan Plt. Kadis Parbud Jembrana. Kamis (24/06)

Hal tersebut Untuk mengisi kekosongan jabatan di Kadis Parbud Jembrana, setelah ditetapkan praduga tindak pidan korupsi Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jembrana berinisial INA ditahan Kejaksaan Negeri Jembrana.

Diketahui sebelumnya, 2 orang tersangka ditetapkan oleh penyidik Tipidkor Polres Jembrana terkait kasus rumbing ditahan saat pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri dengan terduga tersangka berinisial INA dan berperan sebagai penghubung dengan penerima bantuan rumbing (hiasan kepala untuk kerbau Makepung), inisial IKKA

"Saya sudah menunjuk Sekretaris Dinas Parbud, AA Mahadikara sebagai Plt. Kadis untuk sementara waktu hingga nanti ada pejabat definitif. Adapun tugas Plt nantinya akan melaksanakan tugas sebagai kepala dinas," hngkap Tamba.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jembrana, I Made Budiasa menambahkan, yang bersangkutan masih kepala dinas aktif,

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, sesuai aturan, akan diberhentikan sementara, dan yang bersangkutan sebagai ASN setelah diberhentikan sementara masih mendapat gaji separuh sambil menunggu hasil keputusan hukum tetap," jelasnya.

Sesuai aturan yang berlaku, lanjut Budiasa, ASN yang menjalani penahanan dalam proses hukum hak nya dipotong 50 persen. Memang ada perbedaan perlakuan ASN yang terjerat hukum pidana umum dan tipikor.

"Dalam hal ini ada perbedaan perlakuan untuk ASN yang terjerwt hukum tipikor, sehari setelah diumumkan bersalah, khusus untuk tipikor akan dilakukan pemecatan,"

Jika tidak bersalah, lanjut Budiasa, seluruh hak akan dikembalikan seperti semula, untuk pidana umum dan masa hukuman kurang dari dua tahun penjara dan itu masih ada pemuliham sebagai ASN