Sebarkan Hoax dan Cemarkan Nama Baik, Togar Situmorang Segera Lapor Polisi

  17 Maret 2022 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

Foto: Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP.,C.Med.,CLA. (tengah pakai baju kuning).

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Berita yang menjadi viral di media nasional dengan narasi dalam berita tersebut sangat tendensius dan cenderung menyebarkan berita yang sangat menggiring opini publik. Bahkan bisa diduga mengarah pada berita bohong via media baik cetak dan online, serta pihak yang diduga sudah memberikan kuasa ke Charlie Wijaya serta telah membuat laporan nomor : LP/B/0121/III/SPKT/2022/Bareskrim Tanggal 15 Maret 2022 harus menjunjung Presemtion of Inonce dan menghormati proses hukum yang sudah dilaporkan ke pihak Bareskrim.

“Bukan malah membuat narasi yang menyudutkan klien kami dimana ada didalam berita media menyebutkan pernyataan mengaku sebagai kuasa hukum dan diduga bernama Carlie Wijaya telah menerima kuasa dari korban sebanyak 3.000 sampai 5.000 orang dan menyebutkan bahwa klien kami Hendrik adalah sebagai owner atau pemilik Robot Trading EA Copet yang telah melakukan kerugian sebesar 39 Juta USD atau setara dengan Rp.557 milliar,” kata Togar Situmorang di Denpasar, Kamis (17/03/2022).

Togar Situmorang sebagai kuasa hukum Hendrik akan meminta pertanggungjawaban atas pernyataan-pernyataan dalam berita-berita tersebut yang telah dibuat media nasional. Bahkan, sebagai kuasa hukum dirinya akan mengambil langkah hukum secara tegas baik itu pidana dengan membuat laporan polisi karena ada dugaan pencemaraan nama baik dan berita hoax di media.

"Akan menggugat keperdataan demi kepentingan klien kami Hendrik karena telah dikatakan dalam pemberitaan dengan narasi yang telah merugikan nama baik serta harkat martabat diri klien kami dengan mengajukan gugatan untuk meminta ganti kerugian kepada siapapun yang mengaku dirinya korban, baik itu materil dan imateril,” jelasnya.

Togar Situmorang menegaskan, karena kliennya Hendrik belum terbukti telah menerima uang yang berjumlah USD 39 juta setara dengan Rp.557 miliar dan bahkan pernah dikonfrontir di Mc Donald Blok M, Jakarta Selatan tanggal 4 Maret 2022 merasa diintimidasi dan dituduh menerima sejumlah dana.

“Kondisi itu membuat perasaan Hendrik, klien kami merasa tidak nyaman dan malu karena dilakukan di muka umum serta adanya pemberitaan di group telegram dengan beberapa nama yang jelas sudah menuduh dan memfitnah tanpa hak kepada klien kami, Hendrik serta tanpa bukti sesuai aturan hukum dan adanya suatu putusan pengadilan yang berkekuatan tetap,” tegas Togar Situmorang seraya menyebut atas laporan di Bareskrim, kliennya akan kooperatif dan akan menghormati proses hukum di pihak Bareskrim.(BB).