Satpol PP Jembrana Tertibkan 14 Pendatang yang Tak Punya Surat Keterangan

  21 Februari 2024 PERISTIWA Jembrana

Ket poto: Anggota Satpol PP Jembrana saat memeriksa identitas penduduk pendatang di salah satu rumah kos di Jembrana

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana,  14 penduduk pendatang yang tidak memiliki surat keterangan penduduk non permanen diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Peraja Kabupaten Jembrana saat melakukan operasi Duktang di 2 kelurahan di Kabupaten Jembrana pada Rabu (21/2).

Saat dikonfirmasi, Kepala Satpol PP Kabupaten Jembrana I Made Agus Leo Jaya mengatakan, 8 pendatang ditemukan di Kelurahan Dauhwaru dan 6 pendatang di Kelurahan Loloan Timur. Mereka belum terdata oleh kepala lingkungan (Kaling) dan tidak memiliki surat keterangan penduduk non permanen.

"Kepada 14 pendatang tersebut, kami berikan pembinaan dengan membuat surat pernyataan untuk segera mengurus surat keterangan penduduk non permanen," ujarnya.

Selain itu, imbuh Leo, pihaknya juga mendata para pendatang tersebut dan menghimbau mereka untuk selalu melaporkan diri kepada Kaling setempat.

"Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban administrasi kependudukan di Kabupaten Jembrana. Penertiban ini akan terus kami lakukan secara berkala di seluruh wilayah Kabupaten Jembrana," imbuhnya. (BB)