Sambut Gembira RUU Provinsi Bali Disah, Sugawa Korry: Terimakasih Kerja Keras Anggota Fraksi Golkar dan PDIP Dapil Bali

  04 April 2023 TOKOH Denpasar

Foto: Ketua DPD Partai Golkar Bali, Dr Nyoman Sugawa Korry.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Golkar Bali menyambut gembira atas disahkannya RUU Provinsi Bali. Sejak awal Golkar Balingaungkan RUU Provinsi Bali dan dampingi Gubernur Bali serahkan draf RUU kepada Komisi II DPR RI, Kemendagri dan DPD RI. 

"Kami ucapkan terimakasih atas kerja keras anggota fraksi Golkar dan PDIP Dapil Bali sehingga RUU Provinsi Bali ini disahkan. Kami juga terus berkoordinasi dengan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doly Kurnia Tanjung yang juga kader Golkar yang banyak berperan aktif menggolkan RUU Provinsi Bali tersebut," kata Ketua DPD Partai Golkar Bali, Dr Nyoman Sugawa Korry kepada media,  Selasa 4 April 2023.

Selanjutnya, Sugawa Korry yang juga Wakil Ketua DPRD Bali ini menjelaskan melalui RUU Provinsi Bali ini, aspek-aspek budaya, adat, dan subak bisa didukung melalui RUU Provinsi Bali. Begitu juga halnya dengan, sumber-sumber pendanaan dari pembangunan pariwisata, telah didukung oleh Undang-undang. 

"Kami akan segera berkoordinasi dengan Gubernur Bali dan jajaran, setelah diundangkannya UU Provinsi Bali dan peraturan-peraturan pemerintah yang dibutuhkan untuk segera merevisi dan atau menyusun perda-perda yang dibutuhkan," tegas politisi senior asal Banyuatis, Buleleng ini mengakhiri.

Seperti diketahui, hari ini DPR RI mengesahkan 8 rancangan undang-undang (RUU) tentang provinsi menjadi undang-undang. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna DPR masa persidangan ke-4 2022-2023. Rapat itu digelar di ruang rapat paripurna DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/4/2023). 

Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani yang juga dihadiri Wakil Ketua DPR RI Dasco, Rachmat Gobel, dan Lodewijk F Paulus. Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia memberikan keterangan kepada anggota Dewan terkait 8 RUU tentang provinsi dan diharapkan mampu menjawab kebutuhan pemerintahan daerah, mendorong percepatan pemerintah daerah, dan mendorong kesejahteraan masyarakat.

"Komisi II DPR RI juga memandang perlu bahwa setiap provinsi harus memiliki undang-undang pembentukannya sendiri, tidak digabungkan dalam satu undang-undang, di mana hal ini sejalan dalam amanat Pasal 18 ayat 1 UUD 1945, yang menyatakan bahwa NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi, dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten atau kota yang tiap provinsi memiliki pemerintah daerah yang diatur oleh undang-undang," kata Doli dalam rapat paripurna, Selasa (4/4/2023).

Selain Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Bali, 7 RUU Provinsi yang disahkan menjadi undang-undang yaitu Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Sumatera Utara, Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Sumatera Selatan, Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Jawa Barat, Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Jawa Tengah, Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Jawa Timur, Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Maluku, dan Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Kalimantan Tengah.(BB).