Saipul Jamil Telah Jalani Hukuman, Togar Situmorang Ingatkan Deklarasikan Petisi Boikot Bisa Dijerat Hukum

  06 September 2021 OPINI Denpasar

Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Pada tanggal 2 September 2021, Saipul Jamil resmi bebas dari Lapas Cipinang. Namun setelah kebebasannya, masyarakat malah melakukan aksi pemboikotan dengan jalan memunculkan suatu petisi dimana masyarakat Indonesia dengan tegas menolak Saipul Jamil mantan narapidana pencabulan anak diusia dini (pedofilia) untuk menculnya kembali ke dunia hiburan. 

Saiful Jamil adalah penyanyi dangdut kelahiran 41 tahun lalu. Pada 2016, Saipul divonis hukuman penjara di dua kasus. Pada 14 Juni 2016, Pengadilan Negara Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 3 tahun kepada Saipul Jamil. 

Kala itu, hakim menyatakan pedangdut itu terbukti melanggar pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul  karena mencabuli korban yang tinggal di rumahnya, dan korban saat itu masih usia dini. Vonis 3 tahun itu diperberat di tingkat banding. Hukuman Saipul Jamil di kasus pencabulan menjadi 5 tahun penjara. 

Saipul Jamil sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Namun, PK-nya kandas. PK Saipul Jamil itu diketok pada 11 Desember 2017. Saipul Jamil dinyatakan tetap melanggar pasal 292 KUHP tentang pencabulan.

Selain kasus pencabulan, Saipul Jamil juga diadili di kasus suap. Pangkal masalahnya adalah Saipul lewat pengacaranya menyogok majelis hakim. Belakangan, duit suap itu hanya dinikmati panitera pengganti Rohadi. 

Pada 2017, Saipul Jamil divonis 3 tahun bui. Saipul Jamil terbukti bersalah menyuap majelis hakim di PN Jakarta Utara sebesar Rp 250 juta. Hakim menyatakan uang Rp 250 juta dari rekening Saipul untuk mempengaruhi hakim PN Jakarta Pusat dalam putusan hakim dalam perkara pencabulan.

Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang menilai terkait dengan adanya petisi boikot Saipul Jamil karena dianggap narapidana pedofilia, tidak pantas dilakukan sebab tak ada larangan terpidana tampil di televisi atau media lainnya, termasuk Saipul Jamil

Dimana kita tahu sendiri dia sudah menjalani hukuman sesuai dengan aturan Undang-Undang. Karena Saipul Jamil sudah menjalani hukumannya, seyogyanya bisa kembali menjalankan pekerjaan seperti dulu tanpa dibayang-bayangi kasus terdahulu. 

Oleh karena Saipul Jamil ini adalah public figure di dunia entertain, itu pasti akan muncul lagi di depan public. Terutama ikut dalam acara-acara di televisi, sehingga pada saat terjun ke dunia hiburan lagi, ada sebagian masyarakat atau pun orang yang mengeluarkan petisi untuk menolak itu sangat tidak bagus dan diduga ada unsur kebencian.

Jadi barang siapa yang mendeklarasikan adanya petisi ini bisa dijerat hukum terkait pencemaran nama baik dan jika itu disebarluaskan melalui media social dapat dikenakan Pasal di dalam Undang-Undang ITE. Karena seseorang itu dijamin haknya sebelum dicabut melalui Putusan oleh Pengadilan dilindungi sama Konstitusi dan Hak Asasi Manusia.

Pekerjaan menjadi hal yang penting sebagaimana yang diatur pada Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layaklayak. Dan ada persamaan kedudukan di mata hukum, (equality before the law) dan terkait adanya petisi tersebut jangan gegabah dilakukan karena itu bisa ada suatu perbuatan melawan hukum. 

"Jangan membuat permasalahan yang baru, bangsa ini lagi prihatin,” ungkap advokat yang sering disapa “Panglima Hukum” ini. 

Meski begitu, Togar Situmorang secara pribadi, bukan mendukung aksi atau perbuatan fedofilia yang pernah dilakukan oleh Saiful Jamil, melainkan hanya memberikan pendapat terkait adanya petisi ini dimana yang ia lihat adanya diskriminasi terhadap Saiful Jamil. 

"Hukumannya telah di jalani dengan koperatif, tentunya kita sebagai warga negara yang baik harus bisa tetap memberikan ruang yang layak bagi mantan narapidana seperti Saiful Jamil untuk melanjutkan hidupnya kembali,” tutup CEO & Founder Law Firm “TOGAR SITUMORANG“ berkantor di Jl. Gatot Subroto Timur No.22, Denpasar Timur dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly,Jakarta serta Kota Bandung di Jl. Terusan Jakarta No. 181, Ruko Harmoni, Kav 18, Antipani dan Jl. Pengalengan Raya No.355, Kabupaten Bandung, Jawa Barat atau Jl. Raya Gumecik,Gg Melati Banjar Gumecik No. 8, By Pass Prof. IB Mantra,Ketewel.(BB).