Robin Kelly Terus Jalani 'Trauma Healing' Pasca Kedua Balitanya Dibawa Kabur

  21 November 2022 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

Seorang ibu warga negara Amerika Serikat, Robin Sterling Kelly ketika bersama anak-anak.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Penderitaan yang dialami keluarga Robin Sterling Kelly, warga negara Amerika Serikat sangat luar biasa. Bagaimana tidak panik, Robin Kelly sebagai seorang ibu tiba-tiba mengetahui kedua buah hatinya Darcy Devon (10) dan Alfred Sterling Pelham (2) hilang saat dititipkan di arena tempat bermain Kids Club Hotel Holiday Inn Resort Baruna Kuta pada 14 Agustus 2019 silam.

"Anehnya pihak keamanan hotel tidak mengetahui identitas orang yang hendak membawanya dan juga sama sekali tidak meminta kartu identitas diri dari orang yang membawa kabur kedua balita tersebut. Bahkan pihak hotel tidak berupaya menghentikan pelaku saat kliennya tersebut pergi membeli popok pengganti untuk anak-anaknya di minimarket sekitar hotel," kata I Made Somya Putra, SH., MH. dari The Sonya International Law Office di PN Denpasar, Senin (21/11).

Akhirnya berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari mengorek informasi dari berbagai pihak, diantaranya pihak hotel melalui rekaman CCTV sampai melaporkan ke pihak kepolisian dan pihak Imigrasi bahkan bersurat ke Presiden RI. 

Upaya somasi kepada manajemen hotel Holiday Inn Resort Baruna Kuta saat itu, namun tidak pernah digubris untuk meminta maaf, justru belakangan didapat informasi bahwa kedua balitanya telah berada di negara Australia. Pihaknya akhirnya mendaftarkan gugatan atas peristiwa melalui PN Denpasar Bali dengan no registrasi 991/Pdt.G/2022/PN Dps, 27 September Tahun 2022.

Meskipun sidang pembacaan putusan tentang hasil-hasil mediasinya ditunda selama 3 pekan dikarenakan hakimnya masih ikut suatu pelatihan, namun intinya pihaknya tetap memberikan apresiasi sudah terjalinnya komunikasi antara para pihak.

"Patut diduga adanya kelalaian, tentunya telah terjadi pembiaran dalam peristiwa penculikan di dalam hotel Holiday Inn Resort Baruna Kuta ini. Ya, kami mengajukan gugatan ganti rugi, baik material dan immaterial kepada pimpinan manajemen hotel Holiday Inn Resort Baruna sesuai Pasal 1365 KUHPerdata, setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut,” terang Somya. 

Atas peristiwa hukum tersebut, Somya mengaku kliennya Robin Kelly benar-benar depresi dan harus melakukan pengobatan pemulihan jiwa 'trauma healing' karena kehilangan anaknya dan mengeluarkan biaya tidak sedikit demi mencari keberadaannya anak-anaknya. Sampai akhirnya anak-anak ditemukan di Australia dengan perjuangan panjang yang tidak gampang.

"Klien saya masih harus bersidang untuk menentukan hak asuh perwalian anak di sana. Keputusan pengadilan di Aussie, hak asuh jatuh ke tangan ibunya,” jelas Somya mengakhiri.(BB).