Robin Kelly Fokus Gugatan Terjadinya Pembiaran Kedua Balitanya Berpindah Tangan

  01 November 2022 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

Robin Sterling Kelly, Ibu kedua balita yang tiba-tiba anaknya dilarikan ke negara Australia

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Sistem peradilan di Indonesia sangat berbeda dengan di Amerika Serikat, meskipun saat ini sedang memasuki tahap sidang mediasi di PN Denpasar.

"Kami sangat menghormati sistem peradilan di Indonesia. Kami berharap sidang mediasi berjalan dengan baik, kami terus memantau perkembangan kemajuannya," kata Robin Sterling Kelly, Ibu kedua balita yang tiba-tiba anaknya dilarikan ke negara Australia meskipun dirinya telah membayar sejumlah uang untuk menitipkan anak-anaknya di Holiday Inn Hotel Baruna Kuta pada 13 Agustus 2019 silam saat dirinya membeli Pampers untuk anaknya.

Kini, kedua balitanya telah kembali ke pangkuannya lewat sidang peradilan perwalian anak yang panjang dan melelahkan. Pihaknya merasa bukanlah siapa pelaku yang mengambil anaknya namun terpenting adalah bagaimana bisa sebuah group perhotelan ternama di dunia dengan begitu saja membiarkan kedua balitanya beralih dari yang semestinya menjadi tanggung jawab pihak hotel. Bahkan dirinya juga memiliki lembaran dokumen kwitansi penitipan.

"Kelalaian inilah yang menjadi fokus gugatan kami," kata Robin Sterling Kelly dalam pesan WhatsAppnya kepada media, Senin (1/11/2022).

Dirinya meyakinkan bahwa masih tergambar trauma ketakutan pada dirinya dan kedua balitanya pasca kejadian tersebut. Terlepas dari semua peristiwa tersebut, dirinya berpikir bahwa apa yang digugatnya sesuai dengan haknya sebagai konsumen yang dirugikan. 

"Apalagi sidang ini menjadi suatu penantian setelah sekian lama menunggu respon empati pertanggungjawaban pihak hotel dan semoga tidak menjadi preseden buruk terhadap tamu yang ingin menginap di hotel tersebut," tegas Robin Sterling Kelly mengakhiri.(BB).