Restrukturisasi Kredit Diperpanjang, Rai Wirajaya Bagikan Sembako Sambil Beri Penyuluhan Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK di Karangasem

  01 November 2020 TOKOH Karangasem

Foto: Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya menggelar kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Karangasem. Setelah sebelumnya roadshow melakukan sosialisasi kebijakan dan stimulus Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke sejumlah wilayah, Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya kembali mensosialisasikan kebijakan dan upaya serta stimulus OJK membantu masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19 di Kabupaten Karangasem, Minggu (1/11/2020).

Dalam Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat Door to Door dengan tema “Kebijakan Stimulus OJK dalam Menghadapi Covid-19? kali ini Rai Wirajaya bersama Dewan Pimpinan Nasional Peradah Indonesia (DPN Peradah Indonesia) dan bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Rai Wirajaya sangat berterima kasih kepada mitra kerjanya OJK yang sangat peduli dan berperan aktif dalam penanganan covid 19 khususnya di Provinsi Bali.

Sebelum petugas lapangan melaksanakan kegiatan penyuluhan secara "door to door" yang bertempat di Wantilan Sekretariat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Karangasem digelar acara pembekalan dan seremonial yang langsung diberikan oleh Rai Wirajaya.

Serangkaian kegiatan penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat ini, Anggota DPR RI Dapil Bali dan tim menyerahkan paket sembako kepada warga terdampak yang didalamnya juga diserahkan satu buku tentang OJK Keluarkan Peraturan Terkait Penanganan Dampak Covid-19. Dalam kegiatan ini sebanyak 500 orang terdiri dari masyarakat menengah ke bawah mulai petani dengan skala menengah ke bawah, buruh harian, pekerja serabutan, supir ojek dan lainnya. 

Mengawali pidatonya, Anggota Komisi XI DPR RI yang membidangi keuangan, perencanaan pembangunan dan perbankan ini menyampaikan kebijakan terbaru OJK yang memperpanjang kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit selama setahun. Menurut politisi yang juga kerap disapa ARW itu, OJK memutuskan memperpanjang kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit yang tertuang dalam POJK No.11/POJK.03/20220 selama setahun. 

Relaksasi yang sebelumnya bakal berakhir Maret 2021 tersebut masih akan berlaku hingga Maret 2022. Perpanjangan kebijakan itu dilakukan setelah memperhatikan asesmen terakhir yang dilakukan OJK terkait debitur restrukturisasi sejak diputuskannya rencana memperpanjang relaksasi ini pada saat Rapat Dewan Komisioner OJK pada tanggal 23 September 2020.

Selain itu, perpanjangan restrukturisasi ini sebagai langkah antisipasi untuk menyangga terjadinya penurunan kualitas debitur restrukturisasi. Namun kebijakan perpanjangan restrukturisasi diberikan secara selektif berdasarkan asesmen bank untuk menghindari moral hazard agar debitur tetap mau dan mampu melakukan kegiatan ekonomi dengan beradaptasi di tengah masa pandemi Covid-19.

"Kami ingin berbagai kebijakan dan stimulus OJK dalam menghadapi pandemi Covid-19 disosialisasikan lebih masif dan dipahami masyarakat luas," kata Rai Wirajaya yang dikenal kerap turun kelilingdan membantu warga ditengah pandemi Covid-19.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI menjelaskan kegiatan ini bertujuan untuk menjelaskan kebijakan OJK terkait kebijakan stimulus OJK dalam menghadapi Covid-19 dalam bentuk pemberian pamflet kebijakan OJK RI. Selain itu, juga untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap kebijakan stimulus OJK dalam menghadapi Covid-19 dalam rangka menjaga kestabilan ekonomi masyarakat menengah ke bawah.

Rai Wirajaya juga menjelaskan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011. OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.

Politisi ramah asal Peguyangan Denpasar menegaskan di tengah pandemi Covid-19 peran OJK juga sangat besar menjaga stabilitas ekonomi. Salah satunya melalui kebijakan restrukturisasi kredit untuk meringankan beban pelaku usaha seperti UMKM yang mempunyai kredit di perbankan.(BB).