Residivis Sabu Asal Batuagung Kembali Ditangkap Polres Jembrana

  29 Juli 2022 HUKUM & KRIMINAL Jembrana

Ket poto : Waka Polres Jembrana, Kompol Losa Lusiano Araujo yang didampingi oleh Kasat narkoba AKP I Komang Renta dan Kasubag Humas Polres Jembrana mengatakan, pihaknya berhasil menangkap 2 kasus narkoba

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com – Jembrana. Mantan Narapidana kasus narkotika yang merupakan seorang residivis pengedar sabu, kembali ditangkap oleh Satnarkoba Polres Jembrana, setelah kedapatan memiliki 6 buah paket yang berisikan kristalbening diduga sabu seberat 24,3 gram bruto atau 22,74 gram netto, tersangka kembali meringkuk di jeruji besi tahan Polres Jembrana.

Tersangka diketahui berinisial Gus Gablor 44 tahun asal Desa Batuagung, Kecamatan Jembrana Kabupaten Jembrana, dengan ancaman tidak main-main selama 20 tahun penjara dan paling singkat 5 tahun penjara dengan denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah. Tersangka Gus G ditangkap setelah tersangka bernama Adalah Awaludin 47 tahun asal Desa Pengambengan.

Saat jumpa persnya Waka Polres Jembrana, Kompol Losa Lusiano Araujo yang didampingi oleh Kasat narkoba AKP I Komang Renta dan Kasubag Humas Polres Jembrana mengatakan, pihaknya berhasil menangkap 2 kasus narkoba jenis sabu di tempat yang berbeda. “Tersangka pertama, kita berhasil mengamankan tersangka Awaludin di Jalan Danau Toba, Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng. Ia diamankan pada Sabtu 23 Juli 2022 lalu atas informasi dari warga Banjar Kombanding,” terangnya. Jumat (20/7/2022)

Dari tangan tersangka, lanjut Losa, pihaknya berhasil mendapatkan satu klip pada sandal di kaki kirinya, tersangka mengaku mendapat barang tersebut dari Banyuwangi. “Kita juga menemukan dua paket klip plastik dengan verat 0,18 gram kristal bening lengkap beserta alat isap berupa pipa kaca, bukti transfer pembelian barang bukti tersebut ke seseorang dan lainnya. Akibat perbuatannya, Awaludin dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau. Tersangka merupakan seorang pemakai, dengan acaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara,” bebernya.

Untuk tersangka bernama Gus Gablor, kata Losa, pihaknya berhasil mengamankan di sebuah billiar, dia sedang bermain billiar di Desa Batuagung, setelah diintrogasi, petugas langsung menggiring tersangka kerumahnya. “Kami berhasil menemukan 6 paket klip plastik berisi kristal bening (sabu) sebanyak ada 22,92 gram di laci meja rias miliknya, petugas juga menemukan satu buah timbangan elektrik warna silver,” jelasnya.

Tersangka merupakan seorang residivis kasus yang sama, ucap Losa, pada kasus pertama ia merupakan pemakai dan sekarang terjerat dengan status pengedar, saat diintrogasi tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari Banyuwangi. Akibatnya tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU Nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda miminam Rp1 Miliar dan maksimal Rp10 Miliar.

“Kita akan terus lidik, untuk memastikan apakah tersangka ini satu jaringan atau tidak, dikarenakan keduanya mendapatkan barang yang sama dari Banyuwangi. Kita juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutup Losa. (BB)