Residivis Narkoba Dari Sawe Rangsasa Kembali Ditangkap Polisi

  19 April 2022 HUKUM & KRIMINAL Jembrana

Ket Poto: Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gede Juliana saat introgasi tersangka

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana. Seorang residivis narkoba yang pernah dipenjara dengan kasus yang sama berinisial PK 47 tahun asal Lingkungan Sawe Rangsasa, Kelurahan Dauhwaru, Jembrana ditangkap lagi kedapatan diduga mengedar narkoba jenis sabu. 

Sedangkan tersangka yang kedua berinisial SA 45 tahun asal Banjar Sumbersari Melaya juga merupakan seorang residivis yang pernah ditangkap, baru tahun 2019 keluar dari penjara terkait kasus ilegal loging.

Keduanya ditangkap ditempat yang berbeda, tersangka SA ditangkap dirumahnya pada hari Selasa (12/4/2022) sekira pukul 22.00 wita. Petugas menemukan 6 buah plastik klip berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu dengan      berat keseluruhan 4,41 gram bruto atau 3,71 gram netto, beserta perlengkapan alat isap sabu

Sedangkan tersangka PK ditangkap saat melintas di Jalan Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana pada hari Jumat 15 April 2022 sekira pukul 21.00 wita. Setelah pengeledahan yang dilakukan anggota Satresnarkoba menemukan 7 buah plastik klip berisi Kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 2,10 gram bruto atau 0,70 gram netto beserta perlengkapan alat isap sabu

Saat dikonfirmasi awak media saat jumpa pers di Mako Polres Jembrana, Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gede Juliana Didampingi Kasat Resnarkoba I Komang Renta beserta Kasubag Humas mengatakan, pihaknya kembali berhasil menagamankan terduga pengedar narkotika jenis sabu. Mereka ditangkap di waktu dan tempat berbeda.

"Tersangka SA ditangkap dirumahnya di Banjar Sumbersari, Desa Melaya, Jembrana. Mirisnya dia pernah ditangkap sebelumnya akan tetapi kasus yang berbeda yaitu kasus ilegal loging. Tersangka ini ditangkap pada tahun 2015 di jatuhi hukuman mendapat remisi ditahun 2019 dibebasakan. Ditahun 2022 kembali ditangkap dengan kasus narkoba, petugas menemukan barang bukti dirumahnya 6 buah plastik klip berisi kristal bening diduga sabu," terangnya.

Sementara, lanjut Dewa Gde, tersangka PK juga pernah dipenjara dengan kasus yang sama. Akan tetapi PK kembali ditangkap oleh Tim Opsnal Resnarkoba kedapatan diduga mengedar sabu. Dari tangan tersangka petugas mendapati barang bukti 7 buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu siap diedarkan. Pengakuan tersangka barang tersebut didapat dari berinisial AR bertransaksi melalui handphone.

"Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar rupiah," ujarnya.

Dewa Gde juga berpesan kepada masyarakat Jembrana agar turut serta memerangi peredaran narkotika di Jembrana. "Saya mohon semua pihak bisa berkoordinasi kepada kami jika menemukan peredaran narkoba di wilayah masing-masing, mari bersihkan Kabupaten Jembrana dadi narkoba," tegasnya. (BB)