Puluhan Terima Remisi Idul Fitri, 2 Napi Rutan Negara Langsung Bebas

  11 April 2024 PERISTIWA Jembrana

Ket poto : Usai terima remisi, Napi Rutan Negara poto bersama

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana. Sebanyak 51 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Negara menerima Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1445 Hijriah, Rabu (10/4). Dua di antaranya langsung bebas.

Kepala Rutan Negara Lilik Subagiyono mengatakan, pemberian remisi ini berdasarkan surat edaran Kemenkumham tentang pemberian remisi khusus Idul Fitri 1445 Hijriah.

"Dari 51 usulan remisi, seluruhnya dikabulkan. 49 orang mendapatkan RK1 dengan potongan masa tahanan bervariasi, dan 2 orang mendapatkan RK2 yang langsung bebas," jelas Lilik.

Pemberian remisi ini diharapkan memotivasi para narapidana untuk terus berbenah diri dan mengikuti pembinaan di rutan.

"Semoga remisi ini menjadi motivasi untuk terus melaksanakan kegiatan positif dan menjadi bekal kembali ke masyarakat," tuturnya.

Salah satu narapidana berinisial ZA mengaku senang menerima remisi. Ia berharap bisa kembali ke keluarga pada Hari Raya berikutnya.

"Kami berharap dengan adanya remisi ini kami dapat segera kembali pulang dan berkumpul dengan keluarga," ungkap ZA.