Pulangkan Istri Tengah Hamil, Pelaku Dijebloskan ke Penjara

  30 Desember 2022 HUKUM & KRIMINAL Jembrana

Ilustrasi (Ist)

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana. Tersangka kasus nikah sehari dan istrinya dipulangkan dalam koondisi hamil, akhirnya dijebloskan ke penjara. Kasus yang merupakan persetubuhan anak dibawah umur dengan pelaku berinisial KAP 22 tahun tersebut ditahan setelah dilakukan pemanggilan dan sudah menyanggupi dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Terkait ditahannya pelaku, pihak keluarga pelaku masih berupaya untuk melakukan pendekatan terhadap pihak keluarga korban untuk diselesaikan secara kekeluargaan.

Saat dikonfirmasi awak media, Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP M. Reza Pranata membenarkwn bahwa pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. "Sudah tersangka dan sudah ditahan sekarang," ucapnya. Jumat (30/12/2022)

Pihaknya saat ini masih terus memperoses kasus persetubuhan tersebut dan menunggu waktu untuk proses tahap II ke Kejaksaan Negeri Jembrana atau pelimpahan. "Tinggal nunggu tahap II dari Kejari. Mungkin tahun depan (2023)," jelasnya..

Selain itu, pihaknya juga masih membantu pihak tersangka melakukan proses kekeluargaan. Pihak tersangka saat ini masih melakukan pendekatan untuk menyelesaikan kasus kepada pihak korban 

"Tindakan tersebut dilakukan dikarenaka. Status korban dan tersangka sudah menikah meskipun secara adat , tapi nantinya tetap menunggu apakah ada titik temu atau tidaknya. "Tapi proses hukum tetap berlanjut," pungkasnya. (BB)