Prof Antara Divonis Bebas, Pelapor dan Pelaku Kriminalisasi Diminta Usut Tuntas

  22 Februari 2024 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

Sidang kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud), dengan terdakwa Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.ENG. IPU. diputus bebas hakim majelis hakim Tipikor pada Kamis 22 Februari 2024, sidang dengan agenda pembacaan Vonis ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Denpasar, yang dipimpin Hakim Agus Akhyudi.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Sidang kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud), dengan terdakwa Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.ENG. IPU., memasuki babak akhir, pada Kamis 22 Februari 2024. Sidang dengan agenda pembacaan Vonis ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Denpasar, yang dipimpin Hakim Agus Akhyudi.

Kasus yang menjadi perhatian publik ini sangat ramai dihadiri rekan dan kolega Prof. Antara yang hadir pada persidangan Pengadilan Tipikor untuk memberikan dukungan moril. Saking ramainya, persidangan kali ini bahkan menghadirkan pihak kepolisian untuk melakukan pengamanan di pintu masuk ruang sidang dan setiap pengunjung yang akan masuk ke ruang sidang, diperiksa intensif oleh pihak kepolisian.

Pada persidangan ini, majelis hakim satu persatu membacakan pendapat. Mulai dari semua pendapat hakim, Prof. Antara dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas oleh Hakim di hadapan persidangan.

"Terdakwa (Prof Antara,red) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum," kata Hakim Ketua Agus Akhyudi di hadapan persidangan.

Agus Akhyudi dalam putusannya meminta agar harkat dan martabat Prof Antara dikembalikan sebagaimana sebelumnya. "Dua membebaskan Terdakwa dari segala tuduhan dan pengembalian jabatan Prof Antara sebagaimana sebelumnya," tegas Agus Akhyudi seraya meminta agar terdakwa agar segera dibebaskan dari penahanan sementara.

Prof Antara divonis bebas setelah semua dalil dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap oleh Majelis Hakim tidak dapat dibuktikan karena tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 KUHP sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bali langsung menyatakan akan mengajukan banding. Sementara terdakwa Prof. Antara dan penasihat hukumnya langsung menerima putusan tersebut.

Sementara itu ditemui setelah persidangan Prof Antara menyebut, sejak awal dirinya sudah meyakinkan kalau tidak pernah melakukan perbuatan korupsi. "Sedari awal kami sudah yakin karena memang tidak pernah melakukan perbuatan tersebut (Korupsi-red). 

Salah satu kuasa hukum Prof Antara, Gede Pasek Suardika (GPS) berharap agar pelaku kriminalisasi terhadap Prof Antara diusut tuntas. Menurutnya, oknum kejaksaan yang terlibat dalam upaya rekayasa untuk mentersangkakan Prof Antara agar ditindak oleh pihak Kejagung.

"Saya harap Jaksa Agung menindak oknum jaksa yang terlibat dalam kasus ini agar ditindak tegaslah," tegas Pasek Suardika mengakhiri.(BB).