Praperadilan Terungkap, Dua Saksi Penggarap dan Saksi Ahli Sebut Tanah Waris Milik Ngurah Oka Jero Kepisah

  22 Februari 2023 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

Foto: Persidangan hari kedua gugatan Praperadilan terkait penetapan tersangka Anak Agung Ngurah Oka (Ngurah Oka/Turah Oka) dari Jero Kepisah Pedungan Denpasar di PN Denpasar, Rabu 22 Februari 2023.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Titik terang secara perlahan mulai terungkap dalam persidangan hari kedua gugatan Praperadilan terkait penetapan Tersangka Anak Agung Ngurah Oka (Ngurah Oka/Turah Oka) dari Jero Kepisah Pedungan Denpasar di PN Denpasar, Rabu 22 Februari 2023. Sidang Praperadilan ini, kedua saksi fakta penggarap dan saksi ahli semakin menguatkan jika tanah yang diklaim pelapor AANEW merupakan tanah waris leluhur secara turun temurun keluarga Anak Agung Ngurah Oka (Ngurah Oka/Turah Oka) dari Jero Kepisah Pedungan Denpasar.

Persidangan yang diketuai Majelis Hakim I Putu Suyoga, SH, MH. hari ini menghadirkan dua saksi fakta selaku penggarap tanah Jero Kepisah yaitu I Wayan Dora (64 tahun) alamat Jl. Pulau Bungin Denpasar dan I Ketut Arka (53 tahun) berlamat Jl. Pulau Roti Denpasar yang dihadirkan Pemohon (Anak Agung Ngurah Oka) diwakili kuasa hukumnya I Putu Harry Suandana Putra, S.H.,M.H dan Kadek Duarsa, SH. MH. CLA.

Setelah menjalani sumpah, kedua saksi fakta baik Wayan Dora maupun Ketut Arka mengaku dihadapan majelis hakim bahwa dari leluhurnya secara turun temurun sebagai penggarap sawah hingga sekarang hanya mengenal Anak Agung Ngurah Oka (Ngurah Oka/Turah Oka) dari Jero Kepisah Pedungan Denpasar selaku pemilik tanah waris yang tanahnya mereka garap dari dahulu hingga saat ini.

"Saya garap 60an are sawah dari kakek lalu dilanjutkan ke bapak dan baru ke saya sekarang. Hasil panen kita serahkan berupa padi kalau dulu, kalau sekarang berupa uang saya kasi Ngurah Oka Jero Kepisah. Tidak pernah bawa ke Jero Telaga Suci dan tidak kenal Anak Agung Eka Wijaya. Tidak ada orang lain yang miliki tanah yang saya tahu selain Ngurah Oka dari Jero Kepisah," kata saksi Wayan Dora.

Hal yang tidak jauh berbeda juga diungkapkan saksi Ketut Arka bahwa dari dahulu dirinya sering diajak bapaknya bawa padi ke Jero Kepisah. Bahkan, setiap dapat hasil garapan ia selalu disuruh bawa ke Puri Jero Kepisah sama bapaknya sehingga sampai sekarang tetap ia serahkan hasilnya ke Jero Kepisah.

"Sampai sekarang saya menyerahkan langsung hasil garapan Jero Kepisah. Kadang Ngurah Oka saya kasi, pokoknya orang di Jero Kepisah. Tidak pernah saya setor ke orang lain dari turun temurun. Pokoknya duwe jero. Ngurah Oka sering main kesawah garapan saya," tutur Ketut Arka.

Sementara saksi Ahli Hukum Adat Bali Dr. I Ketut Sudantra SH, MH menyatakan silsilah merupakan bagan yang menampilkan individu-individu yang mempunyai hubungan kekeluargaan. Menurut dosen Fakultas Hukum Unud yang juga dosen S2 Hukum Universitas Dwijendra itu orang yang memiliki alas hak adalah pemilik yang dibuktikan dengan sertifikat. Terkait hal waris Jero Kepisah, saksi ahli berpandangan jika memang tanah waris dimiliki leluhurnya maka sudah pantas dan sah Jero Kepisah pemiliknya. 

"Jadi sah dia pemiliknya jika memang itu milik leluhurnya karena Jero Kepisah memenuhi unsur sebagai pemilik tanah yang sah. Nah itu yang maksud dengan alas hak. Sertifikat dan silsilah itu bisa di uji formil. Satu keluarga memiliki hubungan erat berkaitan erat dengan merajan. Tanah keluarga itu adalah milik leluhur yang bersemayam di sanggah atau merajan jadi ada kaitan tanah itu dengan sanggah atau merajan," terang Dr. I Ketut Sudantra SH, MH yang dikenal sering jadi saksi ahli hukum adat dan kerap menulis Hukum Adat Bali ini.

Dalam kesempatan ini, I Putu Harry Suandana Putra, S.H.,M.H selaku kuasa hukum Anak Agung Ngurah Oka (Ngurah Oka/Turah Oka) dari Jero Kepisah menegaskan silsilah keluarga terkait kepemilikan tanah, tidak berdiri sendiri karena dokumen yang namanya silsilah tanah dikatakan palsu harusnya satu keluarga ini yang komplain dan keberatan, ada nama ditambahkan dan dihilangkan.

"Ketika ada orang yang komplain katanya dia juga punya leluhur sama, silahkan buktikan dulu di sidang perdata, jangan memaksakan di pihak kepolisian karena penyidik menggunakan kewenangannya dengan sewenang wenangnya mengambil data yang bukan dokumen negara di BPN. BPN inilah dibandingkan atas permintaan dari terlapor selaku pemohon," tegas Putu Harry.

Putu Harry berpandangan permasalahannya adalah menduga palsu silsilah gara-gara ada perbedaan nama di internal keluarga kliennya di leluhurnya generasi keatas. Menurutnya, ini modus dan ada motif tertentu karena dari awal kliennya didatangi orang tak dikenal minta bagian tanah padahal bukan keluarga tapi mengaku punya dokumen seakan-akan itu dia punya tanah padahal dia tidak pernah menguasai tanah dari jaman dahulu sampai sekarang.

"Jadi ini khan jelas motifnya dia (pelapor) ingin dapat bagian tanah dari klien kami. Klien kami dari leluhurnya menguasai dari jaman dahulu makanya kalau ini dipaksakan begini kacau hukum di Indonesia ini tiba-tiba polisi mengambil dokumen di BPN yang berupa dokumen negara itu demi kepentingan pelapor dia tekan klien kami seperti ini," sentil Putu Harry.

"Intinya penetapan tersangka klien kami ada jelas ada kesalahan karena polisi menggunakan kewenangannya dia untuk mengobrak-abrik data di BPN sehingga seperti ini kejadiannya," imbuh Putu Harry dengan nada kesal.

Terkait kehadiran kedua saksi fakta dan saksi ahli ini, Kuasa hukum Termohon dari Bidkum Polda Bali, I Wayan Kota, SH. MH. dan I Ketut Soma Adnyana, SH. MH mengatakan Saksi fakta sudah masuk pokok perkara yang tidak memiliki pengetahuan tentang proses penyelidikan yang dilakukan Polda Bali. Menurutnya, saksi fakta hanya pernah dipanggil sekali sementara yang lainnya kedua saksi tidak tahu menahu penangkapan, penahanan, penyitaan terkait kasus ini.

"Bahwa dia hanya sebagai penggarap disuruh menyerahkan hasil kepada Puri Kepisah itu aja. Tidak ada relevansinya sama sekali dengan pokok perkara Praperadilan. Saksi ahli yang dihadirkan juga tidak terlalu signifikan hanya terkait silsilah saja. Penyidik itu sampai menetapkan tersangka dengan alat bukti sudah terpenuhi," katanya.

Sidang Praperadilan dilanjutkan Kamis (23/2/2023) dengan menghadirkan keterangan Saksi Fakta dan Saksi Ahli yaitu saksi ahli administrasi negara, ahli hukum tanah, dan ahli pidana yang diajukan Pemohon. Sidang Praperadilan yang dimulai Rabu (22/2/2023) berlangsung secara maraton selama satu minggu ke depan hingga Selasa, 28 Februari 2023 mendatang.(BB).