Praperadilan Perdana Kriminalisasi A A Ngurah Oka Ditunda, Polda Bali 'Berdalih' Belum Siap Bahan Materi

  07 Februari 2023 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

Praperadilan perdana kriminalisasi Anak Agung Ngurah Oka dari Jero Kepisah di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa 7/2/2023 ini dipimpin Majelis Hakim I Putu Suyoga, SH, MH.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Tidak terima merasa dikriminalisasi pihak kepolisian, Anak Agung Ngurah Oka dari Jero Kepisah Pedungan Denpasar akhirnya menempuh upaya hukum melalui praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Sidang Praperadilan perdana yang diwakili perwakilan keluarga Jero Kepisah bersama sejumlah kuasa hukumnya pada Selasa 7/2/2023 ini dipimpin Majelis Hakim I Putu Suyoga, SH, MH.

Majelis Hakim I Putu Suyoga, SH, MH. saat membuka persidangan praperadilan langsung menyampaikan penundaan persidangan dengan pemohon Anak Agung Ngurah Oka dari Jero Kepisah Pedungan Denpasar lantaran termohon dalam hal ini pihak Polda Bali khususnya pihak Ditreskrimsus tidak hadir dalam persidangan.

"Sidang ditunda 2 minggu lagi (Selasa 21 Pebruari 2023 mendatang)," ucap Majelis Hakim I Putu Suyoga, SH, MH seraya mengetuk palu dalam persidangan praperadilan tersebut.

Ditemui diluar persidangan, salah satu kuasa hukum Anak Agung Ngurah Oka dari Jero Kepisah yakni I Kadek Duarsa, SH, MH, CLA mengatakan pihaknya sudah mengajukan surat penangguhan penahanan dan surat pembantaran namun sampai saat belum mendapat tanggapan dari pihak Direskrimsus Polda Bali.

"Tanggal 30 Januari lalu sudah kami ajukan suray itu karena klien kami memiliki riwayat sakit jantung," jelas Putu Duarsa.

Dalam kesempatan yang sama, utu Harry Suandana Putra SH, MH, kuasa hukum lainnya untuk Anak Agung Ngurah Oka dari Jero Kepisah menyatakan praperadilan ini ditempuh lantaran kliennya merasa tidak bersalah namun justru dikriminalisasi pihak kepolisian Polda Bali sehingga berusaha mencari keadilan seadil-adilnya di Pengadilan Negeri Denpasar.

Putu Harry menyebut kliennya dijadikan tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bali dengan dugaan pasal 263 KUHP dan sejak 27 Januari lalu hingga kini ditahan di Mapolda Bali.

"Untuk itu, klien kami (Anak Agung Ngurah Oka) punya hak mengajukan upaya hukum praperadilan. Inilah fungsi lembaga praperadilan sebagai penengah, semua pihak akan membuktikan kebenarannya dan hakim akan memutuskan siapa yang benar," tegas Putu Harry kepada media.

Terkait ketidakhadiran hari pertama sidang praperadilan yang diajukan pihak Anak Agung Ngurah Oka (Jero Kepisah), Kabid Humas Polda Bali Kombes. Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, SIK, MSi saat dihubungi sejumlah media menjelaskan ketidakhadiran pihak Polda Bali lantaran masih mempersiapkan bahan-bahan materi yang akan disampaikan nantinya dalam sidang praperadilan mendatang.

"Penyidik (Ditreskrimsus Polda Bali) sudah memberi kuasa kepada Bidkum (Bidang Hukum) Polda Bali. Polda dalam hal ini dikuasakan Bidang Hukum (Bidkum) sedang menyiapkan materi bahannya untuk kesiapan sidang (praperadilan) lanjutan," jelas Satake Bayu mengakhiri penjelasannya.(BB).