Polres Jembrana Cegat Terduga Pelaku Saat Angkut 18 Penyu Hijau

  16 Mei 2023 HUKUM & KRIMINAL Jembrana

Ket poto : Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana saat mengecek 16 ekor penyu hijau (ist)

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana. Saat melintas di Jalan Mayor Sugianyar, Kota Negara, Jembrana tepatnya di sebelah barat Pos TMC sebuah kendaraan pickup bermuatan 18 ekor penyu hijau yang dilindungi berhasil dicegat Polres Jembrana. Sedangkan sebuah mobil Fortuner yang mengawal mobil pickup tersebut berhasil kabur ke arah Denpasar pada hari Selasa (16/5/2023).

Menurut Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana, pihaknya mendapat informasi tentang adanya kendaraan yang membawa penyu dari arah barat (Gilimanuk) menuju Denpasar. "Mendapatkan informasi tersebut, kami mengikuti kendaraan tersebut dari warung makan Bidadari dan mengarahkan anggota Satlantas Polres Jembrana untuk mencegat di Jalan Mayor Sugianyar, Kota Negara," terangnya.

Setelah berhasil mencegat kendaraan, tim petugas berhasil mengamankan 18 ekor penyu hijau beserta 2 terduga pelaku. Terduga pelaku mengaku datang dari Banyuwangi, namun tidak melalui Pelabuhan Gilimanuk. "Kami masih mendalami kasus ini. Mengingat ada beberapa penyu yang sakit, kami sudah berkoordinasi dengan pihak BKSDA," jelasnya.

AKBP I Dewa Gde Juliana mengatakan bahwa 18 penyu yang berhasil diselamatkan sudah dibawa ke BKSDA Banyuwedang, Buleleng, untuk mendapatkan perawatan dari tim dokter disana. Sementara itu, kedua terduga pelaku masih diamankan di Polres Jembrana. "Kita masih melakukan interogasi terhadap kedua terduga pelaku untuk penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

Keberhasilan Polres Jembrana dalam mengamankan penyu hijau dilindungi beserta pelakunya ini patut diapresiasi. Penyu hijau merupakan spesies yang dilindungi oleh undang-undang dan termasuk dalam daftar merah IUCN (International Union for Conservation of Nature) sebagai spesies yang terancam punah. Diharapkan, keberhasilan ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak lagi melakukan perburuan atau perdagangan hewan yang dilindungi demi keberlanjutan lingkungan hidup dan kelangsungan hidup spesies tersebut. (BB)